Kenyamanan dan Ketenangan dalam Bermuamalah
Niaga Muslim berupaya membangun komunitas intern pesantren untuk bisa berinvestasi pada komunitas terbatas dipesantren, Niaga Muslim fokus hanya melayani pembiayaan bisnis yang halal dan berbasis UMKM atau usaha kecil, sehingga diharapkan hasilnya BERKAH dengan Akad-akad yang SYAR’I. Dalam pengamalan kegiatan usahanya, InsyaAllah Niaga Muslim didukung oleh orang-orang baik yang AMANAH dalam melaksanakan kewajibannya, JUJUR dalam berkata dan bertindak sehingga menjadi KEPERCAYAAN bagi pemodal atau investor serta penerima manfaat untuk pengajuan pembiayan syari’ah.
Prinsif kami dalam muamalah syari’ah ini selalu menerapkan 4 kata yang melekat dalam setiap transaksinya, yaitu No Dzolim, No Riba, No Ghoror, No Maisir.
Dholim
Setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan dholim yang diharamkan, baik dengan cara menambah atau mengurangi. Lawan kata dholim adalah adil
Riba
Menambahkan beban kepada pihak yang berhutang atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar enam komoditas riba (emas, perak, gandum, syair, kurma, garam) dengan jenis yang sama, atau dengan cara tidak tunai.
Gharar
Jual beli yang tidak jelas kesudahannya atau akad/transaksi yang mengandung unsur spekulasi. Bila salah satu pihak mendapat keuntungan maka pihak lain mengalami kerugian, inilah hakekat Gharar.
Maisir
Maysir merujuk pada praktik perjudian atau spekulasi yang tidak jelas. Praktik ini diharamkan dalam agama Islam karena melibatkan pengambilan risiko dan mengharapkan keuntungan dari kejadian yang tidak pasti atau acak..