“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).
Solusi pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang ataupun jasa dengan menggunakan prinsif syariah. Jangka waktu pembiayaan mulai 3 bulan hingga 12 bulan atau sesuai ajuan yang disetujjui, semuanya bisa dipenuhin sesuai akad dan kemampuan kami.
Kami melayani pembiayaan untuk modal usaha kecil (UMKM) dengan akad mudhorobah atau Musyarokah, pendanaan untuk pembelian barang pada PO Finansing dan kredit syari’ah dengan akad murobahah, pembelian barang dengan akad istisna’ atau akad salam.
Ajukan modal usaha UMKM dengan mudah anti ribet, menggunakan akad mudharobah atau musyarokah
Purchase Order Financing akad murobahah untuk memenuhi pesanan barang untuk pembeli atau pelanggan.
Ajukan pembiayaan untuk pembelian barang kesukaan anda dengan akad murobahah.
Mengajukan pembelian rumah inden dengan akad istisna', rumah akan dibangunkan dan setelah selesai menjadi milik anda.
Ajukan pembelian produk yang di inginkan dengan akad salam, produk dibuat dan pembayaran dimuka.
Ajukan pembiayaan untuk sewa kios, ruko, rumah, tempat usaha dengan akad Ijarah, mitra bisa mengangsur cicilannya.
Pembiayaan modal usaha bagi pelaku usaha dan tinggal menjalankan usaha tersebut hingga dapat bagi hasil.
Pembiayaan modal usaha sistem kerjasama antara pemilik modal dengan pelaku usaha dengan bagi hasil.
Akad jual beli atas dasar pemesanan, pembeli memesan barang dengan pembayaran dimuka.
Akad jual beli atas dasar pemesanan, pembeli memesan barang dengan pembayaran dimuka.
Akad pemesanan di mana pesanan barang akan dibuatkan dahulu berdasarkan kriteria.
Akad Wakalah dan bai’ murobahah untuk pembayaran invoice dan project financing, E-catalog.
1. InshaAlloh Bebas Riba, Lebih Berkah
Nggak usah khawatir soal bunga (riba), semua akad dipastikan transparan dan sesuai syari’ah, agar usaha bisa tenang dan berkah!
2. Proses Cepat & Anti Ribet
Selama semua syarat terpenuhi, maka dana bisa cair lebih cepat
3. Saling Menguntungkan kedua belah pihak
Baik investor, pengelola dan coustamer akan saling di untungkan dengan akad transparan, mudah dan cepat.
4. Solusi jika tidak sanggup membayar
Jika tidak ada lagi kesanggupan membayar baik bagi hasil, hutang pembelian, hutang jasa dan sewa, maka solusinya menjual sisa aset atau jaminan yang dimiliki hingga diselesaikan.
5. Pembiayaan Sesuai Akad Kebutuhan
Anda butuh modal usaha, pembelian barang, pembayaran sewa, maka setiap pembiayaan disesuaikan dengan akadnya masing-masing dan kesepakatan.
Sebelum mengajukan Pendanaan di Niaga Muslim kamu harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
Jadi, sebelum pengajuan pendanaan di Niaga Muslim, pastikan kamu pahami terlebih dahulu setiap akad dalam muamalah tersebut, sehingga benar benar sudah dikaji kehalalannya serta aturan yang disepakatinya, pastikan penbiayaan dana sesuai dengan aturan syari’ah agar mua’malahnya berkah dan diridhoi.