LANDASAN MUAMALAH

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).

Solusi pembiayaan syari'ah

Solusi pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang ataupun jasa dengan menggunakan prinsif syariah. Jangka waktu pembiayaan mulai 3 bulan hingga 12 bulan atau sesuai ajuan yang disetujjui, semuanya bisa dipenuhin sesuai akad dan kemampuan kami.

Pembiayaan Syariah Tanpa Riba, Gharar & Dzalim

  • Transaksi dengan akad yang halal sesuai syariat insyaAlloh berkah.
  • Berusaha bermuamalah sesuai dengan hukum syar'i tanpa riba
  • Tidak menerapkan 2 akad dalam 1 transaksi misal sewa atau jual beli.
  • Tidak menerapkan sistem denda atau sitaan ketika pembayaran macet.
  • Transaksi berdasarkan prInsif ta'awun yang saling menguntungkan
pembiayaan syariah

Kami melayani pembiayaan untuk modal usaha kecil (UMKM) dengan akad mudhorobah atau Musyarokah, pendanaan untuk pembelian barang pada PO Finansing dan kredit syari’ah dengan akad murobahah, pembelian barang dengan akad istisna’ atau akad salam.

MODAL USAHA

Ajukan modal usaha UMKM dengan mudah anti ribet, menggunakan akad mudharobah atau musyarokah

PO FINANCING

Purchase Order Financing akad murobahah untuk memenuhi pesanan barang untuk pembeli atau pelanggan.

KREDIT BARANG

Ajukan pembiayaan untuk pembelian barang kesukaan anda dengan akad murobahah.

BELI RUMAH

Mengajukan pembelian rumah inden dengan akad istisna', rumah akan dibangunkan dan setelah selesai menjadi milik anda.

BRANDING PRODUK

Ajukan pembelian produk yang di inginkan dengan akad salam, produk dibuat dan pembayaran dimuka.

SEWA MENYEWA

Ajukan pembiayaan untuk sewa kios, ruko, rumah, tempat usaha dengan akad Ijarah, mitra bisa mengangsur cicilannya.

PAHAMI AKAD MUAMALAH

Pembiayaan modal usaha bagi pelaku usaha dan tinggal menjalankan usaha tersebut hingga dapat bagi hasil.

Pembiayaan modal usaha sistem kerjasama antara pemilik modal dengan pelaku usaha dengan bagi hasil.

Akad jual beli atas dasar pemesanan, pembeli memesan barang dengan pembayaran dimuka.

Akad jual beli atas dasar pemesanan, pembeli memesan barang dengan pembayaran dimuka.

Akad pemesanan di mana pesanan barang akan dibuatkan dahulu berdasarkan kriteria.

Akad Wakalah dan bai’ murobahah untuk pembayaran invoice dan project financing, E-catalog.

Pahami Sebelum Mengajukan Pembiayaan Muamalah Syari’ah, Ingin Mengenal Akad? Klik Disini!

1. InshaAlloh Bebas Riba, Lebih Berkah 
Nggak usah khawatir soal bunga (riba), semua akad dipastikan transparan dan sesuai syari’ah, agar usaha bisa tenang dan berkah!

2. Proses Cepat & Anti Ribet 
Selama semua syarat terpenuhi, maka dana bisa cair lebih cepat 

3. Saling Menguntungkan kedua belah pihak  
Baik investor, pengelola dan coustamer akan saling di untungkan dengan akad transparan, mudah dan cepat.

4. Solusi jika tidak sanggup membayar
Jika tidak ada lagi kesanggupan membayar baik bagi hasil, hutang pembelian, hutang jasa dan sewa, maka solusinya menjual sisa aset atau jaminan yang dimiliki hingga diselesaikan. 

5. Pembiayaan Sesuai Akad Kebutuhan
Anda butuh modal usaha, pembelian barang, pembayaran sewa, maka setiap pembiayaan disesuaikan dengan akadnya masing-masing dan kesepakatan.

Sebelum mengajukan Pendanaan di Niaga Muslim kamu harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Fotokopi Identitas (KTP, KK dan surat nikah bagi pasangan)
  • Copy mutasi rekening bank 6 bulan terakhir.
  • Uraian penggunaan dana untuk akad pembelian dengan angsuran.
  • Uraian penggunaan dana untuk prospek  keuntungan usaha.
  • Jaminan asli (BPKB/ SHM), jaminan lebih besar dari nilai transaksi
  • Penggunaan dana usaha bersifat produktif dan bukan konsumtif.
  • Mengisi formulir pengajuan secara online dengan lengkap.
  • Menyepakati MOU atau surat kesepakatan bermuamalah syari’ah.

Jadi, sebelum pengajuan pendanaan di Niaga Muslim, pastikan kamu pahami terlebih dahulu setiap akad dalam muamalah tersebut, sehingga benar benar sudah dikaji kehalalannya serta aturan yang disepakatinya, pastikan penbiayaan dana sesuai dengan aturan syari’ah agar mua’malahnya berkah dan diridhoi.

 

  1. Margin kredit syari’ah 12% untuk 3 bln, 22% untuk 6 bln dan  40% untuk setahun selanjutnya 3%/ bulan (disertai jaminan dan DP 20%).
  2. Margin untuk dana talangan Umroh, Pendidikan dan Jasa lainnya 20 % dan maksimal bayar 4 bulan.
  3. Margin untuk Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha Kecil, margin/ ujroh setara 25% jangka waktu 5 bulan.
  4. Margin PO Financing (pembayaran barang jadi dari Suplier/ Toko), 8% – 18% dengan tempo pembayaran 1-3 bulan.
  5. Margin yang ditetapkan hanya dari barang PO yang diperjual belikan tidak termasuk biaya jasa dan selainnya.

Minat Mengajukan Pembiayaan Syari'ah?