Solusi Pembelian Aset Secara Kredit Tanpa Riba, Gharar & Dzalim Secara Personal

Bismillah.. Alhamdulillah,  kami melayani secara personal atau perseorangan melayani pembelian barang dengan pembayaran secara cicil insyaallah tanpa riba, bisa memfasilitasi pembelian laptop/PC, hp,  furniture, dan produk halal lainnya dengan akad murobahah.

Ketentuan kredit syari’ah:

  1. Barang yang dijual belikan berstatus halal dan aman
  2. Terdapat jaminan diluar barang yang diperjual belikan 
  3. Mengisi formulir dan menyetujui akad kredit murobahah
  4. Harga beli dan keuntungan transparan  
  5. Maksimal pembayaran tempo 1 tahun
  6. Khusus area bogor dan 
  • Tanpa Bunga
  • Tanpa wakalah
  • Langsung memiliki
  • Tanpa denda
  • Mengajukan barang
  • Membeli barang pesanan
  • Menitipkan BPKB/SHM 
  • Menyepakati akad bayar

Bagaimana caranya? Apa saja syaratnya?

Insya Allah saat ini kami menggunakan akad Murabahah dan Istishna.

Murobahah yaitu; akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.”

Istishna adalah kesepakatan antara dua pihak, yakni pembeli (mustashni) dan penjual (shani) terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati kedua pihak.

  • Pengajuan & Pemesanan: Konsumen memilih dan mengajukan barang yang diinginkan.
  • Pengisian Data: Konsumen mengisi formulir dan melampirkan berkas serta jaminan.
  • Verifikasi: Niaga Muslim memeriksa kelayakan data dan jaminan.
  • Pengadaan Barang: Setelah disetujui, Kami membelikan barang tersebut.
  • Akad & Cicilan: Barang dijual kepada konsumen secara murabahah (kredit) dengan harga jual (harga pokok + margin) yang tetap dan disepakati bersama sejak awal.
Alhamdulillah! Kini kami hadir memenuhi kebutuhan Anda melalui layanan jual-beli motor baru/bekas, tanah kavling, furniture, AC, kulkas, hingga HP. Semua produk yang kami sediakan dijamin halal, bermanfaat, dan bebas dari unsur haram.
“Barang yang Anda beli kini sepenuhnya milik Anda. Untuk menjaga kelancaran dan keberkahan akad kita, mohon informasikan kepada kami jika Anda berniat menjualnya kembali, mengingat masih ada sisa komitmen pembayaran yang perlu diselesaikan.”
Tabel Simulasi Pengambilan Margin Akad Murabahah
Simulasi Margin Akad Murabahah
(Persentase berbasis Nilai Transaksi)
• 1 Bulan: 5,00%
• 2 Bulan: + 4,00%
• 3 Bulan: + 3,75%
• 4 Bulan: + 3,50%
• 5 Bulan: + 3,25%
• 6 Bulan: + 3,00%
• 7 Bulan: + 2,75%
• 8 Bulan: + 2,50%
• 9 Bulan: + 2,75%
• 10 Bulan: + 2,50%