يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir atau pemberi hutang riba), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (pengajuan hutang riba) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Jenis-jenis Akad dalam Ekonomi Syariah

Berikut ini beberapa jenis akad di dalam ekonomi syariah. Masing-masing akad memiliki kekhususan dan karakteristiknya tersendiri. Selain itu masing-masing akad memiliki objek transaksi berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dalam transaksi itu sendiri. 

1. Murabahah

Akad jual beli ini menekankan mengenai harga jual dan keuntungan yang disepakati oleh para pihak, baik itu penjual atau pembeli. Selain itu, jumlah dan jenis produknya diperjelas secara detail. Nantinya, produk akan diserahkan begitu akad jual beli diselesaikan. Untuk pihak pembeli, bisa menunaikan kewajibannya secara cicilan atau membayar tunai.

2. Salam

Salam adalah akad jual beli berdasarkan cara pemesanan. Prosesnya, pembeli akan memberi uang terlebih dahulu untuk membeli barang yang spesifikasinya sudah dijelaskan secara rinci, lalu baru produk akan dikirimkan. Akad salam biasa diterapkan untuk produk-produk pertanian. Dalam praktiknya, akad Salam menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada petani sebagai nasabah. 

3. Istishna’

Istishna’ mengatur transaksi produk dalam bentuk pemesanan di mana pembuatan barang akan didasari dari kriteria yang disepakati. Dalam akad ini, proses pembayarannya juga sesuai kesepakatan dari pihak yang berakad, baik itu dibayar ketika produk dikirim atau dibayar di awal seperti akad salam.

4. Mudharabah

Akad ini lebih mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal dengan mudharib-nya, atau pengelola modal. Nantinya, pengelola mudharib dan pemilik modal akan membagi hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan. Jika ada kerugian, hanya pemilik modal yang menanggung kerugiannya.

5.Musyarakah

Sedikit berbeda dengan Mudharabah, akad ini dilakukan oleh dua pemilik modal atau lebih yang menghimpun modalnya untuk proyek atau usaha tertentu. Nantinya, pihak mudharib atau pengelolanya akan ditunjuk dari salah satu pemilik modal tersebut. Biasanya, akad ini dilakukan untuk proyek atau usaha dimana modalnya dibiayai sebagian oleh lembaga keuangan, dan sebagian lainnya dimodali oleh nasabah.

6. Musyarakah Mutanaqisah

Akad jual beli barang ini mengatur dua pihak atau lebih yang berkongsi untuk suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian dari kepemilikan barang pihak lainnya dengan cara mencicil atau bertahap. Akad ini biasa dilakukan jika ada proyek yang dibiayai oleh nasabah dan lembaga keuangan yang kemudian dibeli oleh pihak lainnya secara bertahap atau cicilan.

7. Wadi’ah

Wadi’ah adalah akad di mana salah satu pihak akan menitipkan suatu produk untuk pihak kedua. Akad ini cukup sering dilakukan dalam perbankan syariah dalam produk rekening giro.

8. Wakalah

Akad ini lebih mengatur untuk mengikat antara perwakilan satu pihak dengan pihak yang lain. Akad ini biasa diterapkan dalam pembuatan faktur atau invoice, penerusan permintaan, atau pembelian barang dari luar negeri.

7. Ijarah

Akad Ijarah mengatur mengenai persewaan barang yang mengikat pihak yang berakad. Biasanya, akad ini dilakukan jika barang yang disewa memberikan manfaat. Biasanya, penerapan akad dalam bank syariah ini adalah cicilan sewa yang terhitung sebagai cicilan pokok untuk sebuah harga barang.

Nantinya, di akhir perjanjian, penyewa atau nasabah bisa membeli barang yang dicicilnya tersebut dengan sisa harga yang ditetapkan oleh bank syariah. Oleh sebab itu, Ijarah ini juga dikenal sebagai al Ijarah waliqtina’ ataupun al ijarah alMuntahia Bittamiliiik.

8. Ju’alah

Ju’alah itu memiliki kesamaan dengan akad ijarah (jual jasa) yaitu adanya upah karena mendapatkan manfaat atau jasa. Perbedaannya, akad ju’alah transaksi mulai mengikat ketika pekerjaan dimulai. Pada saat itu, tidak boleh ada pihak yang membatalkan transaksi secara sepihak. Dalam akad ju’alah hanya disyaratkan adanya kejelasan jasa atau manfaat yang menjadi objek transaksi. 

9. Kafalah

Akad kafalah lebih menekankan mengenai jaminan yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lainnya. Biasanya, hal ini diterapkan untuk pembayaran lebih dulu (advance payment bond), garansi sebuah proyek (performance bond), ataupun partisipasi tender (tender bond).

10. Hawalah

Akad Hawalah mengatur mengenai pemindahan utang maupun piutang dari pihak satu ke pihak lainnya. Biasanya akad ini dilakukan oleh bank syariah kepada nasabah yang ingin menjual produknya kepada pembeli dalam bentuk giro mundur atau biasa disebut Post Dated Check. Tentunya, akad ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur syariah.

11. Rahn

Rahn merupakan akad gadai yang dilaksanakan oleh penggadai barang kepada pihak lainnya. Biasanya penggadai barang ini akan mendapatkan uang sebagai ganti dari barang yang digadaikan. Pada bank syariah, akad ini biasa diterapkan jika ada pembiayaan yang riskan dan perlu akan adanya jaminan tambahan. Dalam akad Rahn, bank syariah tidak mendapatkan manfaat apapun terkecuali jika hal tersebut dimanfaatkan sebagai biaya keamanan atau pemeliharaan barang tersebut.

12. Qardh

Akad Qardh mengatur mengenai pemberian dana talangan kepada nasabah dalam kurun waktu yang cenderung pendek. Tentunya, dana ini harus diganti secepatnya. Besaran nominal harus sesuai dengan dana talangan yang diberikan, atau bisa diartikan nasabah hanya harus melakukan pengembalian pinjaman pokoknya saja.

Ingin Mengajukan Pendanaan?

Anda bisa mengajukan pendanaan untuk modal usaha UMKM dengan nomimal maksimal 50 Juta