يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir atau pemberi hutang riba), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (pengajuan hutang riba) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Pengertian Akad Wakalah
Pada Akad wakalah, pihak yang diberikan kuasa hanya akan melaksanakan segala kegiatan yang dimandatkan oleh pihak pertama tanpa terkecuali Jika mandat yang diberikan telah dilakukan oleh pihak kedua, maka berbagai tanggung jawab dan risiko atas pelaksanaan mandat tersebut sudah sepenuhnya menjadi kewenangan ataupun hak dari pihak pertama.
Dalam perannya sebagai suatu perjanjian, akad wakalah dibatasi oleh jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu bulan atau satu tahun. Hal ini dikarenakan akad wakalah dilakukan sebagai pemenuhan suatu kebutuhan spesifik saja, dan berlaku hanya sementara.
Allah telah mensyariatkan wakalah dalam Al-Qur’an Surah Al-Kahfi ayat 19:
“Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkata: sudah berapa lama kamu berada (di sini?)”. Mereka menjawab: “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari”. Berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu, untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.”
Tujuan dari Akad Wakalah
Akad wakalah memiliki tujuan untuk menggantikan atau mengerjakan pekerjaan maupun perkara dari seseorang ketika masih hidup. Orang yang dipilih untuk melaksanakan akad wakalah (al-Wakil) haruslah mampu untuk mengganti yang memberikan mandat (muwakkil).
Oleh karena itu, apabila seorang wakil itu merupakan orang gila, anak kecil, atau orang yang tidak ahli dalam mengerjakan urusannya, maka tidak sah bagi seseorang untuk mewakilkan urusannya kepada orang lain.
Syarat-syarat Akad Wakalah
Akad wakalah adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu pemberi kuasa (muwakkil) dan wakil (al-wakil). Untuk dapat terlaksana dengan baik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad wakalah, sebagai berikut:
Kemampuan Wakil
Kemampuan wakil sangat penting dalam akad wakalah. Kemampuan tersebut meliputi kemampuan wakil untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa.
Kemampuan wakil dalam akad wakalah dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh seorang wakil untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa dengan baik dan sesuai dengan keinginan pemberi kuasa.
Syarat-Syarat Kemampuan Wakil dalam Akad Wakalah
Syarat-syarat kemampuan wakil dalam akad wakalah antara lain adalah sebagai berikut:
Seorang wakil harus memiliki kemampuan untuk melakukan tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa.
Seorang wakil harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai untuk menjalankan tugas yang diberikan.
Seorang wakil harus mempunyai integritas dan kejujuran yang tinggi dalam menjalankan tugas yang diberikan.
Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan para pihak adalah suatu persetujuan yang dibuat oleh pemberi kuasa dan wakil dalam akad wakalah.
Kesepakatan para pihak dalam akad wakalah dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang dibuat oleh pemberi kuasa dan wakil mengenai tugas yang harus dilaksanakan oleh wakil dan imbalan yang akan diterima oleh wakil.
Syarat-Syarat Kesepakatan Para Pihak dalam Akad Wakalah
Syarat-syarat kesepakatan para pihak dalam akad wakalah antara lain:
Persetujuan antara pemberi kuasa dan wakil harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan.
Persetujuan antara pemberi kuasa dan wakil harus dilakukan secara jelas dan tegas mengenai tugas yang harus dilaksanakan oleh wakil dan imbalan yang akan diterima oleh wakil.
Persetujuan antara pemberi kuasa dan wakil harus dilakukan secara tertulis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Objek Wakalah
Objek wakalah dalam akad wakalah adalah tugas atau pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada wakil untuk dilakukan sesuai dengan keinginan dan persetujuan kedua belah pihak. Objek wakalah harus jelas, spesifik, dan dapat diukur sehingga wakil dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan keinginan pemberi kuasa.
Objek wakalah dapat berupa berbagai jenis pekerjaan, seperti jual beli, investasi, pengelolaan harta, dan sebagainya. Namun, objek wakalah harus sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan syariah Islam. Selain itu, objek wakalah juga harus dapat dilakukan oleh manusia dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.
Syarat-Syarat Objek Wakalah dalam Akad Wakalah
Syarat-syarat objek wakalah dalam akad wakalah antara lain:
Objek wakalah harus sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan syariah Islam.
Objek wakalah harus jelas dan spesifik, sehingga wakil dapat menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan keinginan pemberi kuasa.
Objek wakalah harus dapat diukur dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan imbalan yang diterima oleh wakil.
Objek wakalah harus dalam bentuk tugas atau pekerjaan yang dapat dilakukan oleh manusia, sehingga tidak melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.
Jenis-jenis Akad Wakalah
Ada beberapa jenis akad wakalah yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa dan wakil. Berikut ini adalah dua jenis akad wakalah yang umum dilakukan:
Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah adalah akad wakalah yang didasarkan pada imbalan atau biaya jasa yang diberikan kepada wakil atas pekerjaan atau tugas yang dilakukannya. Dalam akad wakalah bil ujrah, wakil akan menerima imbalan dari pemberi kuasa atas tugas yang telah dijalankan. Imbalan tersebut dapat berupa uang atau barang, dan besarnya imbalan disepakati bersama antara pemberi kuasa dan wakil sebelum akad wakalah dilaksanakan.
Contoh Akad Wakalah Bil Ujrah
Contoh akad wakalah bil ujrah adalah ketika seseorang menyerahkan tugas untuk membeli barang kepada wakil dengan imbalan sejumlah uang. Wakil kemudian membeli barang tersebut sesuai dengan keinginan pemberi kuasa dan menerima imbalan uang dari pemberi kuasa sebagai biaya jasa atas pekerjaannya.
Akad Wakalah Fi Sabilillah
Akad wakalah fi sabilillah adalah akad wakalah yang dilakukan untuk kepentingan agama, seperti untuk menyebarkan dakwah Islam, membantu orang miskin, atau memperbaiki masjid dan tempat ibadah lainnya. Dalam akad wakalah fi sabilillah, wakil tidak menerima imbalan atas pekerjaannya, karena tujuan akad wakalah ini adalah untuk kepentingan agama.
Contoh Akad Wakalah Fi Sabilillah
Contoh akad wakalah fi sabilillah adalah ketika sekelompok orang menyepakati untuk menyumbangkan sejumlah uang untuk membangun atau memperbaiki masjid. Seorang wakil kemudian ditunjuk untuk mengumpulkan sumbangan tersebut dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun atau memperbaiki masjid tersebut. Wakil dalam hal ini tidak menerima imbalan apa pun atas pekerjaannya karena tujuan akad wakalah ini adalah untuk kepentingan agama dan sosial.

Ingin Mengajukan Modal Usaha Akad Mudharobah?
Anda bisa mengajukan pendanaan untuk modal usaha sistem kerjasama usaha Mudharobah bagi UMKM dengan nomimal mulai 3 juta hingga 48 Juta