يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir atau pemberi hutang riba), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (pengajuan hutang riba) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Mengenal Konsep Akad Istishna

Akad istishna adalah salah satu jenis akad dalam ekonomi Syariah yang digunakan untuk mengatur transaksi jual beli objek yang belum ada atau belum terbentuk. Dalam akad istishna, penjual sepakat untuk membuatkan atau memproduksi suatu objek sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan pemesan. Akad ini memiliki ciri khas, yaitu transaksi jual beli yang melibatkan pembuatan atau produksi barang sesuai dengan pesanan.

Contoh dari akad ini dapat terlihat dari transaksi pemesanan barang oleh nasabah kepada Bank Syariah, dengan urutan tahapan sebagai berikut:

  • Nasabah akan melakukan pemesanan barang dengan kriteria yang diinginkan kepada Bank Syariah.

  • Setelah itu, Bank Syariah akan segera memesan barang tersebut kepada pembuat atau produsen sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh nasabah.

  • Selanjutnya, Bank Syariah akan menjual barang tersebut kepada nasabah yang telah melakukan pemesanan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

 

Rukun Akad Istishna

Dalam akad istishna, terdapat beberapa unsur atau rukun yang menjadi bagian penting dalam perjanjian ini. Keempat unsur ini harus terpenuhi agar akad istishna dianggap sah dan dapat dilaksanakan dengan baik. Mari kita bahas secara lengkap mengenai rukun-rukun tersebut:

1. Penjual (Shani’)

Penjual, atau dalam bahasa Arabnya disebut “Shani’,” adalah salah satu pihak yang terlibat dalam akad istishna. Dia merupakan pihak yang berkomitmen untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan  pemesan. Pada dasarnya, penjual adalah produsen atau pembuat barang yang akan dipesan.

Rukun ini menunjukkan bahwa penjual memiliki kewajiban untuk menghasilkan barang sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui. Penjual juga harus mampu memenuhi tanggung jawab ini dengan baik dan sesuai dengan perjanjian. Kehadiran penjual yang kompeten dan memiliki kapasitas untuk memenuhi spesifikasi akad istishna sangat penting dalam memastikan kelancaran transaksi.

2. Pemesan (Mustashni)

Pemesan, atau dalam bahasa Arabnya disebut “Mustashni,” adalah pihak lain yang terlibat dalam akad istishna. Dalam perjanjian istishna, pemesan adalah pihak yang memesan atau meminta penjual untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi tertentu.

Pemesan memiliki hak untuk menentukan spesifikasi barang yang diinginkan, seperti ukuran, bentuk, bahan, dan fitur lainnya. Oleh karena itu, peran pemesan dalam akad istishna sangat penting, dan dia harus jelas dalam menyampaikan kebutuhan dan harapannya kepada penjual. Pemesan juga memiliki kewajiban untuk membayar harga sesuai dengan kesepakatan.

3. Ijab Kabul

Seperti halnya dalam akad-akad lain dalam ekonomi Syariah, akad istishna juga memerlukan ijab dan kabulIjab adalah penawaran atau tawaran dari salah satu pihak, sedangkan kabul adalah penerimaan atau persetujuan dari pihak lain. Dalam konteks akad istishna, ijab kabul digunakan untuk menyatakan kesepakatan antara penjual dan pemesan.

Proses ijab kabul ini harus dilakukan dengan jelas dan tegas. Penjual harus menyatakan ijab, yaitu tawaran untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dan pemesan harus mengambil langkah kabul, yaitu menerima tawaran tersebut. Kesepakatan inilah yang menjadi titik awal pelaksanaan akad istishna.

4. Objek Akad (Mashnu’)

Objek akad istishna, dalam bahasa Arabnya dikenal sebagai “Mashnu’” adalah barang yang akan dibuat atau diproduksi oleh penjual sesuai dengan pesanan pemesan. Objek ini dapat berupa berbagai jenis barang, seperti produk manufaktur, barang konsumsi, atau bahkan proyek konstruksi. Hal yang penting adalah objek akad harus jelas dan spesifik sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan akad.

Objek akad harus memiliki deskripsi yang detail, termasuk spesifikasi teknis, jumlah, kualitas, dan segala hal yang relevan. Hal ini penting agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang akan diproduksi atau dibuat oleh penjual. Keselarasan antara objek akad dengan spesifikasi yang telah disepakati adalah kunci keberhasilan pelaksanaan akad istishna.

Syarat Akad Istishna

Selain rukun-rukun yang telah disebutkan di atas, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad istishna dapat dilaksanakan dengan sah. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Adanya Kesepakatan (Ijab Kabul)

Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam akad istishna adalah adanya kesepakatan antara penjual (Shani’) dan pemesan (Mustashni). Kesepakatan ini terwujud dalam bentuk ijab (penawaran) dari salah satu pihak dan kabul (penerimaan) dari pihak lain. Penjual menawarkan untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, sementara pemesan menerima tawaran tersebut.

Kesepakatan ini harus dilakukan dengan tulus dan tanpa paksaan. Semua pihak harus dengan sukarela dan sungguh-sungguh menjalankan ijab dan kabul agar akad istishna menjadi sah.

2. Spesifikasi Objek Akad yang Jelas

Spesifikasi objek akad istishna harus dijelaskan dengan detail dan jelas. Hal ini termasuk deskripsi yang lengkap mengenai barang yang akan diproduksi, termasuk ukuran, bentuk, bahan, kualitas, dan fitur-fitur khusus lainnya. Spesifikasi ini harus disepakati bersama oleh penjual dan pemesan sebelum akad dilakukan.

Dengan memiliki spesifikasi yang jelas, kedua belah pihak dapat memahami dengan baik apa yang diharapkan dari barang yang akan diproduksi. Ini juga membantu menghindari perselisihan di kemudian hari yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan spesifikasi.

3. Harga dan Pembayaran

Penentuan harga barang dan pembayaran adalah salah satu aspek penting dalam akad istishna. Harga harus disepakati secara jelas oleh kedua belah pihak sebelum produksi dimulai. Harga ini harus mencakup biaya produksi, persentase keuntungan rpenjual, dan seluruh komponen biaya terkait.

Pembayaran juga harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Pemesan memiliki kewajiban untuk membayar harga sesuai dengan yang telah disepakati, dan penjual harus menerima pembayaran tersebut sesuai dengan perjanjian. Pembayaran harus dilakukan tanpa tambahan bunga atau unsur riba.

4. Setiap Pihak Paham akan Hukum

Akad istishna hanya sah jika kedua belah pihak, yaitu penjual dan pemesan, memiliki kapasitas hukum yang cukup dan berakal sehat. Pihak yang terlibat harus mampu memahami konsekuensi dari akad yang dijalani dan memiliki kemampuan hukum untuk berkontrak.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang cukup mengenai akad istishna dan dapat menjalankannya dengan baik. Jika salah satu pihak tidak memahami hukum, maka akad tersebut dapat dianggap tidak sah.

5. Ada Keleluasaan dalam Melakukan Jual Beli

Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dalam akad istishna. Kedua belah pihak harus menjalankan akad ini dengan kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain. Keleluasaan ini penting agar akad dapat dilakukan dengan integritas dan kesadaran penuh dari kedua belah pihak.

6. Saling Ridha dan Tidak Mengingkar Janji

Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pemesan, harus menjalankan akad istishna dengan saling ridha dan tidak mengingkari janji yang telah disepakati. Pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajiban, termasuk pembayaran harga dan produksi barang sesuai spesifikasi.

Implementasi Akad Istishna dalam Ekonomi Syariah

Akad istishna memiliki berbagai macam aplikasi dalam ekonomi Syariah, dan dapat digunakan dalam berbagai sektor. Berikut adalah beberapa contoh implementasi akad istishna dalam ekonomi Syariah:

1. Aplikasi dalam Industri Manufaktur

Dalam industri manufaktur, akad istishna dapat digunakan untuk memesan barang-barang yang akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi tertentu. Misalnya, sebuah perusahaan ingin memesan mesin produksi dengan spesifikasi khusus, maka akad istishna dapat digunakan untuk transaksi ini.

2. Penerapan dalam Pembangunan Infrastruktur

Dalam proyek pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, atau gedung-gedung publik, akad istishna dapat digunakan untuk memesan barang atau material yang dibutuhkan dalam proyek tersebut. Hal ini memungkinkan proyek infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

3. Pemberdayaan Ekonomi Mikro

Akad istishna juga dapat digunakan dalam pemberdayaan ekonomi mikro, seperti usaha kecil dan menengah. Sebagai contoh, seorang pengusaha kecil ingin memesan produk-produk dengan mereknya sendiri untuk dijual kembali. Akad istishna dapat digunakan untuk menghasilkan produk-produk tersebut sesuai dengan keinginan pengusaha kecil tersebut.

4. Pemberdayaan Masyarakat

Akad istishna juga dapat digunakan dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Misalnya, sebuah lembaga amal ingin memproduksi pakaian dan perlengkapan sekolah untuk anak-anak kurang mampu. Anda dapat menggunakan akad istishna untuk memesan barang-barang tersebut kepada produsen dengan spesifikasi tertentu.

Ingin Mengajukan Modal Usaha Akad Mudharobah?

Anda bisa mengajukan pendanaan untuk modal usaha sistem kerjasama usaha Mudharobah bagi UMKM dengan nomimal mulai 3 juta hingga 48 Juta