يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir atau pemberi hutang riba), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (pengajuan hutang riba) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Invoice financing adalah salah satu jenis pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah mempunyai tagihan yang belum terbayar dari pemberi kerja (bouwheer) mereka. Tagihan yang belum terbayar ini diestimasikan akan dibayarkan dalam jangka waktu biasanya 1-6 bulan.

Namun, selama mereka menunggu, biasanya UKM juga membutuhkan dananya sekarang untuk kelancaran arus kas mereka. Nah, untuk tujuan tersebutlah UKM bisa mengajukan pembiayaan Invoice Financing.

Niaga Muslim menyediakan pembiayaan kepada perorangan dan pelaku usaha sesuai prinsip Syariah. Untuk pembiayaan multiguna (pembelian barang dan jasa) baik perorangan ataupun perusahaan.

Produk pembiayaan dan jangka waktu tertentu:

  1. Jangka waktu pembelian barang biasanya: 1, 3, 6, 9, 12 bulan
  2. Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya: 3, 6, 9 bulan
  3. Modal kerja bagi pelaku usaha (Invoice Financing, Project Financing): Mulai 1 – maksimum 6 bulan

Plafon Pembiayaan / Pendanaan:

  1. Pembelian barang: Maksimum Rp 50.000.000,- atau pengajuan khusus
  2. Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya: Maksimum Rp 35.000.000,-
  3. Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Project Financing, E-catalog): Maksimum Rp 50 Juta
  4. PO Financing pembelian/ pengadaan barang yang dipesan/ dijual belikan oleh pelaku usaha yang sudah terverifikasi oleh pihak ketiga, maksimal 200 Juta

 Margin/Ujroh (Fee):

  1. Maksimum margin 40% (setahun) sistem kredit/ cicil dan terdapat Jaminan 10% dari total nominal harga.
  2. Umroh, Pendidikan dan Jasa lainnya: Maksimum setara 25 % maksimal tempo bayar bayar 3 bulan.
  3. Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Project Financing): Maksimum margin/ ujroh setara 25% jangka waktu 2 – 5 bulan.
  4. Invoice PO Financing untuk Pembayaran Barang jadi dari Suplier atau Toko; Margin/ ujroh setara 8% jangka waktu maksimal 50 Hari.
  5. Margin yang ditetapkan hanya dari barang PO yang diperjual belikan tidak termasuk biaya jasa dan selainnya.

 Syarat bagi Penerima Pembiayaan:

  • Perorangan dan Badan usaha.
  • Berdomisili di kota dan kabupaten bogor
  • Memiliki identitas e-KTP yang valid
  • Memiliki gaji bulanan atau penghasilan tetap setiap bulan.
  • Menyertakan kartu identitas, Slip gaji/ kas keluar masuk, dan mutasi rekening bank 3 bulan terakhir

Jatuh tempo pembayaran kewajiban:

  1. Pembiayan Pembelian Barang dan Jasa 

Tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban adalah setiap bulan atau sesuai dengan akad perjanjian yang disepakati. Jumlah yang dibayarkan terdiri dari cicilan pokok ditambah margin atau keuntungan dalam persentasi.

  1. Pembiayaan Invoice Financing:

Tanggal jatuh tempo pembayaran disesuaikan dengan jatuh tempo invoice dan pertimbangan dari Penyelenggara. Jumlah yang dibayarkan pada saat jatuh tempo adalah seluruh pokok pembiayaan ditambah imbal margine.

Akad Pembiayaan:

Akad yang digunakan adalah akad Murobahah Wakalah bil Ujrah (yaitu perjanjian jual beli dengan pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama) dan Bai’ Murabahah (akad jual beli dengan mengambil keuntungan didepan atau transfaransi),

Keuntungan dan Manfaat:

  • Membantu untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang Syariah.
  • Terbebas dari dosa Riba, dosa ghoror dan dhosa maisir.

Persyaratan Pengajuan:

  • Copy KTP Pemohon dan Pasangan
  • Copy Kartu Keluarga
  • Jaminan surat berharga SHM/ BPKB.
  • Faktur/ nota penjualan
  • Dan persyaratan lain yang diperlukan bisa dilihat pada formulir pengajuan.

Niaga Muslim - Bermuamalah Sesuai Prinsif Syari'ah

Anti RIBA

BEBAS dari RIBA (setiap utang piutang yang ditarik manfaat), GHARAR (ketidakjelasan), DZALIM (ketidakadilan)

Mudah, Aman & Tenang

Pengajuan pendanaan mudah, aman dan menenangkan, tinggal ambil akad muamalah lalu bikin mou perjanjian.

Berkah dan Menguntungkan

Pengajuan dengan sistem bebas riba, akanmenguntungkan kedua belah pihak dalam bermaualah yang berkah.

Ingin Mengajukan Pendanaan?

Anda bisa mengajukan pembiayaan atau pembelian barang mulai 6 juta – 50 juta dengan akad Murobahah bil wakalah tanpa riba.