يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir atau pemberi hutang riba), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (pengajuan hutang riba) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Invoice financing adalah salah satu jenis pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah mempunyai tagihan yang belum terbayar dari pemberi kerja (bouwheer) mereka. Tagihan yang belum terbayar ini diestimasikan akan dibayarkan dalam jangka waktu biasanya 1-3 bulan.

Namun, selama mereka menunggu, biasanya UKM juga membutuhkan dananya sekarang untuk kelancaran arus kas mereka. Nah, untuk tujuan tersebutlah UKM bisa mengajukan pembiayaan Invoice Financing.

Kami menyediakan pembiayaan kepada perorangan dan pelaku usaha sesuai prinsip Syariah. Untuk pembiayaan multiguna (pembelian barang dan jasa) baik perorangan ataupun lembaga.

  1. Memiliki Purchase Order (PO) yang sah, valid, aman serta jelas.
  2. Pengajuan adalah perseorangan/ lembaga dengan adanya penjamin 
  3. Mengisi formulir online atau offline serta sepakat dengan akad perjanjian.
  4. Appraisal dan verifikasi data pengajuan dengan SPK/ PO jelas.
  5. Pembiayaan barang minimal 10 juta untuk satu PO invoice dan maksimal 100 Juta.
  6. Margin berkisar 8% – 18% dari harga pembelian barang untuk tempo bayar 1-3 bulan.
  7. Jika ada biaya dan jasa, maka akan masuk dalam hitungan harga pembelian barang.
  8. Memiliki identitas pemohon dan surat agunan berharga minimal senilai transaksi.

Akad yang digunakan adalah akad Murobahah Wakalah bil Ujrah (yaitu perjanjian jual beli dengan pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama) atau Bai’ Murabahah (akad jual beli dengan mengambil keuntungan didepan atau transfaransi).

  • Membantu untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang Syariah.
  • Terbebas dari dosa Riba, dosa ghoror dan dhosa maisir.
  • Memiliki identitas resmi (KTP, KK, surat nikah)
  • Memiliki agunan/ jaminan berupa BPKB/ SHM dan kemampuan finansial
  • Faktur/ PO, nota penjualan atau SPK
  • Siap dengan surat perjanjian akad transaksi PO Finansing