LANDASAN MUAMALAH

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir atau pemberi hutang riba), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (pengajuan hutang riba) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim,1598).

Solusi pembiayaan syari'ah

Solusi pembiayaan berbagai kebutuhan baik barang ataupun jasa dengan menggunakan prinsip syariah. Plafond mulai dari 6 juta sampai dengan 50 Juta dan jangka waktu angsuran mulai 3 bulan hingga 24 bulan, semuanya bisa bersama Niaga Muslim.

Solusi Investasi & Pembiayaan Syariah Tanpa Riba, Gharar & Dzalim

  • Transaksi dengan akad yang halal sesuai syariat insyaAlloh berkah.
  • Berusaha bermuamalah sesuai dengan hukum syar'i tanpa riba
  • Tidak menerapkan 2 akad dalam 1 transaksi misal sewa atau jual beli.
  • Tidak menerapkan sistem denda atau sitaan ketika pembayaran macet.
  • Transaksi berdasarkan pronsif ta'awun yang saling menguntungkan
PEMBIAYAAN MODAL USAHA

Ingin membuat atau mengembangkan usaha UMKM tanpa terjerat riba? Niaga Muslim hadir dengan solusi pembiayaan berbasis syariah yang tidak melibatkan pinjaman uang, melainkan melalui skema jual beli (Murabahah), kerja sama permodalan (Musyarakah), atau sewa jasa (Ijarah) yang halal dan berkah.

pembiayaan syariah tanpa riba

Kami melayani peembiayaan atau pendanaan untuk modal usaha kecil (UMKM) dengan akad mudhorobah atau Musyarokah, pendanaan PO Finansing dengan akad wakalah bil ujroh dan murobahah, kredit syariah dengan akad murobahah, akad istisna’ dan akad salam.

MODAL USAHA

Ajukan modal usaha UMKM dengan mudah anti ribet, menggunakan akad mudharobah atau musyarokah

PO FINANCING

Purchase Order Financing yaitu Pembiayaan/ pembelian berbasis akad wakalah bil ujroh dan akad murobahah.

KREDIT BARANG

Ajukan pembiayaan untuk pembelian barang kesukaan anda minimal seharga 6 juta dengan akad murobahah.

BELI RUMAH

Mengajukan pembelian rumah inden dengan akad istisna', rumah akan dibangunkan dan setelah selesai menjadi milik anda.

BRANDING PRODUK

Ajukan pembelian produk yang di inginkan dengan akad salam, produk dibuat dan pembayaran dimuka.

SEWA MENYEWA

Ajukan pembiayaan untuk sewa kios, ruko, rumah, tempat usaha dengan akad Ijarah, mitra bisa mengangsur cicilannya.

PAHAMI AKAD MUAMALAH

AKAD MUDHOROBAH

Pembiayaan modal usaha 100% dari investor dan pelaku usaha tinggal menjalankan usaha tersebut hingga dapat bagi hasil.

AKAD MUSYAROKAH

Pembiayaan modal usaha sistem kerjasama antara investor dengan pelaku usaha dengan bagi hasil.

AKAD SALAM

Akad jual beli atas dasar pemesanan, pembeli memesan barang dengan pembayaran dimuka.

AKAD ISTISNA

Akad pemesanan di mana pesanan barang akan dibuatkan dahulu berdasarkan kriteria.

AKAD BAI' MUROBAHAH

Akad Wakalah dan bai' murobahah untuk pembayaran invoice dan project financing, E-catalog.

Pahami Sebelum Mengajukan Pembiayaan Muamalah Syari’ah, Ingin Mengenal Akad? Klik Disini!

1. InshaAlloh Bebas Riba, Lebih Berkah 
Nggak usah khawatir soal bunga (riba), semua akad dipastikan transparan dan sesuai syari’ah, agar usaha bisa tenang dan berkah!

2. Proses Cepat & Anti Ribet 
Selama semua syarat terpenuhi, maka dana bisa cair lebih cepat 

3. Saling Menguntungkan kedua belah pihak  
Baik investor, pengelola dan coustamer akan saling di untungkan dengan akad transparan, mudah dan cepat.

4. Solusi jika tidak sanggup membayar
Jika tidak ada lagi kesanggupan membayar baik bagi hasil, hutang pembelian, hutang jasa dan sewa, maka solusinya menjual sisa aset atau jaminan yang dimiliki hingga diselesaikan. 

5. Pembiayaan Sesuai Akad Kebutuhan
Anda butuh modal usaha, pembelian barang, pembayaran sewa, maka setiap pembiayaan disesuaikan dengan akadnya masing-masing dan kesepakatan.

Sebelum mengajukan Pendanaan di Niaga Muslim kamu harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Fotokopi Identitas (KTP, KK dan surat nikah bagi pasangan)
  • Copy mutasi rekening bank 6 bulan terakhir.
  • Uraian penggunaan dana untuk akad pembelian dengan angsuran.
  • Uraian penggunaan dana untuk prospek  keuntungan usaha.
  • Jaminan asli (BPKB/ SHM), jaminan lebih besar dari nilai transaksi
  • Penggunaan dana usaha bersifat produktif dan bukan konsumtif.
  • Mengisi formulir pengajuan secara online dengan lengkap.
  • Menyepakati MOU atau surat kesepakatan bermuamalah syari’ah.

Jadi, sebelum pengajuan pendanaan di Niaga Muslim, pastikan kamu pahami terlebih dahulu setiap akad dalam muamalah tersebut, sehingga benar benar sudah dikaji kehalalannya serta aturan yang disepakatinya, pastikan penbiayaan dana sesuai dengan aturan syari’ah agar mua’malahnya berkah dan diridhoi.

 

0
Bulan Mudhorobah
0
Bulan Musyarokah
0
Bulan Akad Salam
0
Bulan Murobahah

Minat Mengajukan Pembiayaan Syari'ah?

F.A.Q

Pertanyaan yang sering ditanyakan

  1. Transaksi dengan akad yang halal sesuai syariat,
  2. Berusaha bermuamalah sesuai dengan hukum syar’i tanpa riba,
  3. Ikut berperan aktif dalam memerangi riba,
  4. Mampu bersaing harga dengan lembaga keuangan pada umumnya,
  5. Tidak menerapkan 2 akad dalam 1 transaksi (sewa jual),
  6. Tidak ada denda maupun sitaan barang atau jaminan,
  7. Selalu mencari solusi terbaik dan kekeluargaan jika terjadi masalah.
  • Mendapatkan profit dari bagi hasil usaha setiap tahun, apabila berhasil menadapatkan laba.
  • Mengembangkan networking (jaringan) dengan usaha lain jika ada yang tertarik.
  • Ikut berperan dalam perkembangan syiar anti riba, kerena sebagian profit (keuntungan) akan disalurkan untuk kegiatan pesantren dan sosial.
  1. Investasi di Niaga Muslim akan mendapatkan bagi hasil setiap tahunnya. 
  2. Jual Beli secara Kredit, konsumen bisa mendapatkan barang yang di inginkan dengan cara mengangsur atau kredit baranga. 
  3. Pembiayaan untuk pembangunan rumah baru atau Rehab/ Konstruksi Rumah, lewat pembiayaan dana untuk barang dan jasa yang dipakai untuk rehab rumah. 
  4. Pembiayaan untuk modal usaha UMKM hingga 48 Juta dengan akad mudhorobah dan musyarokah.
  5. Pembiayaan untuk pembayaran usaha berbasis invoice atau PO financing. 
  • Akad Taqsith
  • Akad Ijarah
  • Akad Istishna
  • Akad Murobahah
  • Akad Musyarokah
  • Akad Mudharobah
  • Akad Salam
  • Akad Wakalah

Copyright © 2023. All rights reserved.