“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir atau pemberi hutang riba), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (pengajuan hutang riba) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim,1598).
Solusi pembiayaan berbagai kebutuhan baik barang ataupun jasa dengan menggunakan prinsip syariah. Plafond mulai dari 6 juta sampai dengan 50 Juta dan jangka waktu angsuran mulai 3 bulan hingga 24 bulan, semuanya bisa bersama Niaga Muslim.
Ingin membuat atau mengembangkan usaha UMKM tanpa terjerat riba? Niaga Muslim hadir dengan solusi pembiayaan berbasis syariah yang tidak melibatkan pinjaman uang, melainkan melalui skema jual beli (Murabahah), kerja sama permodalan (Musyarakah), atau sewa jasa (Ijarah) yang halal dan berkah.
Kami melayani peembiayaan atau pendanaan untuk modal usaha kecil (UMKM) dengan akad mudhorobah atau Musyarokah, pendanaan PO Finansing dengan akad wakalah bil ujroh dan murobahah, kredit syariah dengan akad murobahah, akad istisna’ dan akad salam.
Ajukan modal usaha UMKM dengan mudah anti ribet, menggunakan akad mudharobah atau musyarokah
Purchase Order Financing yaitu Pembiayaan/ pembelian berbasis akad wakalah bil ujroh dan akad murobahah.
Ajukan pembiayaan untuk pembelian barang kesukaan anda minimal seharga 6 juta dengan akad murobahah.
Mengajukan pembelian rumah inden dengan akad istisna', rumah akan dibangunkan dan setelah selesai menjadi milik anda.
Ajukan pembelian produk yang di inginkan dengan akad salam, produk dibuat dan pembayaran dimuka.
Ajukan pembiayaan untuk sewa kios, ruko, rumah, tempat usaha dengan akad Ijarah, mitra bisa mengangsur cicilannya.
Pembiayaan modal usaha 100% dari investor dan pelaku usaha tinggal menjalankan usaha tersebut hingga dapat bagi hasil.
Pembiayaan modal usaha sistem kerjasama antara investor dengan pelaku usaha dengan bagi hasil.
Akad jual beli atas dasar pemesanan, pembeli memesan barang dengan pembayaran dimuka.
Akad pemesanan di mana pesanan barang akan dibuatkan dahulu berdasarkan kriteria.
Akad Wakalah dan bai' murobahah untuk pembayaran invoice dan project financing, E-catalog.
1. InshaAlloh Bebas Riba, Lebih Berkah
Nggak usah khawatir soal bunga (riba), semua akad dipastikan transparan dan sesuai syari’ah, agar usaha bisa tenang dan berkah!
2. Proses Cepat & Anti Ribet
Selama semua syarat terpenuhi, maka dana bisa cair lebih cepat
3. Saling Menguntungkan kedua belah pihak
Baik investor, pengelola dan coustamer akan saling di untungkan dengan akad transparan, mudah dan cepat.
4. Solusi jika tidak sanggup membayar
Jika tidak ada lagi kesanggupan membayar baik bagi hasil, hutang pembelian, hutang jasa dan sewa, maka solusinya menjual sisa aset atau jaminan yang dimiliki hingga diselesaikan.
5. Pembiayaan Sesuai Akad Kebutuhan
Anda butuh modal usaha, pembelian barang, pembayaran sewa, maka setiap pembiayaan disesuaikan dengan akadnya masing-masing dan kesepakatan.
Sebelum mengajukan Pendanaan di Niaga Muslim kamu harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
Jadi, sebelum pengajuan pendanaan di Niaga Muslim, pastikan kamu pahami terlebih dahulu setiap akad dalam muamalah tersebut, sehingga benar benar sudah dikaji kehalalannya serta aturan yang disepakatinya, pastikan penbiayaan dana sesuai dengan aturan syari’ah agar mua’malahnya berkah dan diridhoi.
Pertanyaan yang sering ditanyakan