Melayani bangun rumah inden bayar bertahap 1-2 tahun, lokasi area bogor kota dan kabupaten dengan skema jasa bangun (akad ujroh) dan murobahah (jual beli bayar angsur bertahap) akad pembayaran 100% syariah
Transaksi hanya Dua belah pihak yaitu DEVELOPER dan PEMBELI secara langsung, tanpa menggunakan BANK
Gagasan utama yang diemban oleh properti Syariah. sebagai bagian dari solusi kepemilikan Rumah untuk Ummat di Indonesia. RIBA hukumnya haram dalam transaksi Jual Beli yang ditetapkan sesuai Syariat Islam
DENDA merupakan salah satu bentuk RIBA yang diharamkan oleh syariat Islam. Apabila pembeli terkena musibah sehingga terlambat bayar angsuran, maka tidak akan di denda.
Banyak masyarakat yang masih belum punya akses ke Bank, tetapi mempunyai kemampuan membayar angsuran. Perumahan syariah memastikan semua orang dapat membeli rumah tanpa perlu BI Checking.
Transaksi akadnya sesuai rukun jual beli yang dipersyaratkan oleh syariat Islam, yakni hanya dua pihak saja yang ber akad, yaitu PEMBELI dan PENJUAL. Sehingga menjamin kepemilikan unitnya jelas.
Asuransi mengandung RIBA, GHOROR, MAYSIR. Maka perumahan Murni Syariah tidak menggunakan Asuransi dalam skema kepemilikannya.