يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 276).

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir atau pemberi hutang riba), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (pengajuan hutang riba) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Pahami Sebelum Mengajukan Modal Usaha, Akad Mudharobah KLIK DISINI! dan Akad Musyarokah KLIK DISINI!

Membantu modal usaha UMKM atau pedagang kecil dengan modal mulai 1 juta dengan menggunakan akad mudharobah atau musyarokah. 

1. InshaAlloh Bebas Riba, Lebih Berkah 
Nggak usah khawatir soal bunga (riba), semua akad di Niaga Muslim harus dipastikan transparan dan sesuai prinsip Islam. agar usaha bisa tenang dan berkah!

2. Proses Cepat & Anti Ribet

Pengajuannya simpel banget! Selama semua syarat terpenuhi dan usaha layak dijalankan, maka dana bisa cair lebih cepat dibanding pinjaman ke lembaga keuangan pada umumnya yang memerlukan banyak persyaratan.

3. Dukung UMKM dan Usaha Kecil 
Punya usaha kecil atau UMKM? Ajukan modal ke Niaga Muslim bisa jadi modal usaha tanpa tekanan bunga tinggi, plus sistem bagi hasil yang adil dan transparan sesuai akad perjanjian/ MOU bersama.

4. Solusi Jika Usaha Merugi
Jika usaha akad mudharobah mengalami kerugian, maka kerugian ditanggung pihak pemodal selama bukan sebab kelalaian dan kesalahan pengelolaan usaha dan semua sisa aset usaha dimiliki pihak pemodal, sedangkan jika menggunakan akad musyarokah, maka kerugian ditanggung bersama dengan proporsional sesuai modal masing-masing
.

5. Pengajuan Dana Sesuai Kebutuhan 
Modal usaha sesuai dengan kebutuhan usaha yang sedang dijalankan bukan untuk pembelian aset yang tidak berhubungan dengan usaha tersebut dan pelaku usaha wajib membuat uraian rinci secara prospek usaha yang akan dijalankan kedepan. 

Sebelum mengajukan Pendanaan di Niaga Muslim kamu harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Fotokopi Identitas (KTP, KK dan surat nikah bagi pasangan)
  • Copy mutasi rekening bank 5 bulan terakhir.
  • Uraian penggunaan dana dan prospek keuntungan usaha.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan dengan pendaaan diatas 12 juta.
  • Jaminan asli (BPKB/ SHM), jaminan lebih besar dari nilai transaksi
  • Penggunaan dana usaha bersifat produktif dan bukan konsumtif.

Jadi, sebelum pengajuan pendanaan, pastikan kamu pahami terlebih dahulu akad muamalahnya hingga benar benar sudah dikaji kehalalannya serta aturan yang disepakatinya, sehingga siap untuk menjalankan usaha dengan baik dan benar agar mua’malahnya berkah dan diridhoi.