*HAJI/UMRAH dengan Hutang*
Ustadz Dr Erwandi Tarmizdi MA
16 Dzulhijjah 1441H

Fungsi harta sangat penting dalam hidup, seperti yang Allah sifati dalam firman-Nya,

وَلا تُؤْتُوا السُّفَهاءَ أَمْوالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِياماً

Janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang tidak bisa mengelola harta kalian karena tonggak kehidupan kalian. Qs An Nisa ayat 5.

Artinya kehidupan tidak akan berjalan baik bila tidak harta yang mencukupi…

Muslim secara fitrah akan mencari harta dan mencintai nya.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang
Qs Ali Imran ayat 14.

Allah sudah menetapkan syariat, dan bila tidak ikuti aturan maka harta akan terjadi kerusakan dalam tatanan kehidupan..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim).

HAJI/UMRAH DENGAN HUTANG

secara umum dan naluri, berhutang bukan sesuatu yang baik..

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sering berdoa terhindar dari hutang..

اَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Allaahumma innii a’uudzu bika minal ma’tsami wal maghrom.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang.

HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5.

Atau doa lain..

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

Allaahumma innii a’uudzu bika minal hammi wal hazani, wal ‘ajzi wal kasali, wal bukhli wal jubni, wa dhola’id-daini wa gholabatir-rijaal.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, lemah dan malas, kikir dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.
HR. Al-Bukhari 7/158.

Semua ini adalah hal yang tidak baik.. Termasuk berhutang.. Sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berlindung darinya adalah hal yang buruk.

Namun keadaan bisa menjadikannya boleh berhutang..

Syarat hutang diperbolehkan..

1. Berhutang untuk sesuatu yang pokok. Dan dalam keadaan darurat, yang bila tidak terpenuhi akan hilang 5 hal terpenting dalam kehidupan

A. Kematian hilang nyawa
B. Murtad hilang agama
C. Gila hilang akal
D. Hilang harta
E. Hilang kehormatan

2. Punya aset untuk menutup hutang.

Bila orang yang tidak punya aset, dan dalam keadaan darurat maka dia datang ke pada orang-orang yang wajib zakat, kepada para pengelola zakat..

Allah berfirman,

{إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ }

Sesungguhnya zakat-zakat itu milik orang-orang fakir, orang-orang miskin.
Qs At Taubah ayat 60.

Bila mereka (wajib zakat) dan lembaga zakat itu menolak maka mereka harus bertanggung jawab di dunia dan akhirat.

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Qs Adz Dzariyat ayat 19.

Zakat ini hak fakir miskin, Allah yang menentukan…

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanya 2x berhutang dengan syarat terpenuhi,

Pertama : berhutang untuk kebutuhan pribadi

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu’anhaa, bahwasanya dia berkata:

( أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم– اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ )

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari)

Ada aset yang cukup menutupi hutang tersebut.

Kedua : untuk kemaslahatan umat, dalam rangka perang.. Dengan membeli unta dan diperkirakan akan dibayar dengan harta rampasan perang, dan sesudah perang hutang tersebut terlunasi.

Bila tidak ada aset atau jaminan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam punya solusi :

1. Mengajak sahabat yang kaya untuk berinfak (sukarela) di jalan Allah, (perang Tabuk), terjadi di musim panas…
Para sahabat berlomba-lomba dalam berinfak.

Umar dengan 50% harta
Abu Bakar dengan seluruh harta..

2. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menarik zakat..yang saat itu dalam keadaan susah, Untuk 2 atau 3 tahun.. Sekaligus.. Ini dalil boleh keluarkan zakat lebih awal..

Namun di tahun zakat yang aktual dihitung ulang, bila kurang maka kita harus bayar kekurangan zakat kita..

Saat ini hutang riba dengan mudah… Hendaknya kita jaga diri kita..

Untuk kebutuhan tambahan (sekunder) maka tidak boleh berhutang….

Namun tidak ada larangan untuk berpakaian mewah.. UMAR bin Abdul Aziz sebelum jadi Khalifah, pakaian nya seharga 4Milyar..

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”

Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. Qs Al A’raf ayat 32

Kalau mau barang mewah, belilah tunai jangan hutang…

Dalam masalah haji, para ulama mengatakan seseorang yang akan berhaji wajib melunasi hutangnya sebelum berangkat haji..

Hutang itu bukan tanggung jawab ahli waris..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Tema ini membalik tata cara syariat yang telah dijelaskan oleh para ulama.
apalagi berhaji dengan hutang yang riba…

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Jika seseorang pergi menunaikan haji dengan biaya dari harta yang halal dan kemudian diucapkannya, “Labbaikallaahumma labbaik ( ya Allah, inilah aku datang memenuhi panggilan-Mu). Maka malaikat berkata: “Allah menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu berbahagia. Pembekalanmu halal, pengangkutanmu juga halal, maka hajimu mabrur, tidak dicampuri dosa.”

Sebaliknya, jika dia pergi dengan harta yang haram, dan dia mengucapkan: “Labbaik”. Maka malaikat berseru: “Tidak diterima kunjunganmu dan engkau tidak berbahagia. Pembekalanmu haram, pembelanjaanmu juga haram, maka hajimu ma’zur (mendatangkan dosa) atau tidak diterima.” (HR. Tabrani).

Haji pun juga ada syarat-syaratnya antara lain – mampu maka berhutang sudah menunjukkan tidak mampu. dan dana talangan haji ini adalah riba.. dan dosa riba ini bukan dosa ecek-ecek..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih).

*Q&A*

1. Dalam waiting list – dalam saat bayar porsi haji dengan sebagian hutang namun lunas.
Jawab : bila dulu hutanya ada ribanya maka bertaubatlah yang banyak.

2. Wanita , berhaji tanpa mahram – sudah daftar.
Jawab : Madzab Syafi’i membolehkan untuk haji pertama dengan keadaan sudah terjadi (daftar)… bila belum maka jangan lakukan.

3. Umrah – dalam keadaan hutang belum lunas namun sudah ada izin dari yang punya piutang. Ada aset yang dititipka –
Jawab : boleh karena ada aset. dengan dilengkapi surat kuasa yang di stempel oleh notaris.

4. Sudah bayar haji Plus – denga DP 5000 USD, dan sisanya tidak ada USD namun dibayar rupiah dengan nilai kurs yang disepakai dengan agen travel… Qadarullah tidak jadi berangkat karena pandemi, dan phak agen mengembalikan dengan uang rupiah bukan dolar dengan alasan mereka ada riba..
jawab – ini bukan riba karena di kuitansi tertulis dolar berarti atas tanggungan mereka kursnya..

*KARTU KREDIT*
Ustadz Dr Erwandi Tarmizdi MA
2 Dzulhijjah 1441H

Allah menjaga syariat sampai akhir zaman dengan adanya ulama-ulama yang ikuti aturan yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Muamalat menjadi perhatian penting para ulama, supaya umat muslim bisa ikuti aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kartu kredit, dimana kredit maknanya pinjaman..

Kartu adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank.

Munculnya kartu kredit muncul dari lembaga perbankan konvensional..

Ada beberapa cara pembayaran yang tidak bisa dibayar dengan cash dan hanya bisa dilakukan dengan kartu kredit..

Dan itu adalah termasuk godaan syetan, Namun Allah telah menjelaskan bahwa godaan syetan sangat lemah..

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ ءَامَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَآءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan setan itu, karena sesungguhnya tipu daya setan itu adalah lemah”. [An Nisa` : 76].

Kartu kredit, ini Bank memberi talangan pembayaran kepada pihak lain..

Dan Bank menagih pembayaran kepada pemegang kartu kredit, dengan adanya tambahan (manfaat).

Dan adanya manfaat dalam akad pinjaman maka ini adalah Riba dan Riba adalah dosa besar..

Bila sampai batas tertentu belum dilunasi, maka akan ada penalti, dan tambahan karena terlambat pembayaran pinjaman adalah Riba jahiliyah….

Dan ini sering mengecoh orang pinjaman tanpa bunga, tapi ada penalti yang termasuk riba..
Dan menurut penelitian kaum kufar, manusia cenderung lalai dalam membayar kewajiban hutangnya..

Dalam kartu kredit ada 3 akad :
1. Akan pinjam meminjam (ada tambahan) – riba
2. Ada denda – riba
3. Akad kafalah, penjamin. Yaitu : kalau anda belanja ke toko (yang tidak percaya anda), bila ada penjamin maka toko akan mau..
Atas akan kafalah ini ada fee yang diterapkan oleh pihak Bank sebagai pemain.

Ijma Ulama dalam semua mahdzab mengharamkan adalah fee atau kafalah ini. Juga ulama dalam Lajnah Daimah.

Tapi DSN (depan syariah nasional) membuat fatwa sebagai yang Hal..

Kafalah ini lebih buruk dari pinjaman (qard) yang ada tambahan.
Kafalah ini belum ada pinjaman sudah ada tambahan (riba).

Pola hidup kita sudah tersistem orang-orang pelaku kredit (riba).

Dan mukmin harus nya selalu berlindung pada aturan syariah..

Ada Bank Syariah (mungkin BNIS dan CMBS) yang mengeluarkan kartu kredit yang tidak ada tambahan dan denda keterlambatan..

Solusi Riba pada kartu kredit..
1. Kalau tidak butuh maka tidak usah ada kartu kredit. (di luar negeri sangat dibutuhkan).

Hindari meminjam.. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selalu berdoa supaya berlindung dari hutang..

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَالْهَرَمِ، وَالْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْغِنَى، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْفَقْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ

Allaahumma innii a’uudzu bika minal kasali wal haromi, wal ma’tsami wal maghromi, wa min fitnatil qobri wa ‘adzaabil qobri, wa min fitnatin-naari wa ‘adzaabin-naari, wa min syarri fitnatil ghinaa, wa a’uudzu bika min fitnatil faqri, wa a’uudzu bika min fitnatil masiihid-dajjaal.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan pikun/usia jompo, perbuatan dosa dan hutang, fitnah kubur dan azab kubur, fitnah neraka dan azab neraka, keburukan fitnah kekayaan, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kemiskinan dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al-Masih Dajjal.

HR. Bukhari 6368.

2. Tidak ada pertambahan dari hutang.. Walaupun terlambat..
Bank yang menerbitkan kartu ini, mendapatkan uang dari jasa sewa.. Dengan biaya yang real..

Ar Rajhi (Bank Syariah Saudi) memperhitungkan jasa (dengan master atau visa) dan jumlah yang sewa kartu kredit..

Bank juga bisa ambil untung dari akad syamsarah (makelar) yaitu fee membawa pembeli ke pihak merchant.. Dan menurut para ulama hal ini boleh..

QA.

1. Pinjam kartu kredit teman untuk bayar pembelian di luar negeri yang hanya bisa dilakukan dengan kartu kredit..

Jawab. Ustadz menasihati supaya kita sebagai teman yang baik untuk menasihati temannya supaya menjauhi kartu kredit dari nasihat yang lembut sampai yang keras dan hindari meminjam kartu kredit nya (karena justru akan menjerumuskan ke neraka karena riba tersebut).

2. Bagaimana kalau pakai kartu kredit hanya pas perlu dan segera dibayar supaya tidak terlambat.

Jawab: kita sudah tanda tangan pada formulir pengajuan kartu yang ada tambahan dan denda keterlambatan maka maka ini riba dan sudah mengalir dosa riba nya.

Tambahan dengan alasan yang baik (misalnya bantu fakir miskin dll) pun tidak dibenarkan..

3. Suami membayar hutang kartu kredit yang ditinggalkan istri (yang telah meninggal dunia). Dan ada uang asuransi istri..

Jawab. Ustadz menasihati sebagai suami harus mengetahui kegiatan istri yang mungkin tergoda oleh temannya.

Suami tidak ada kewajiban membayar hutang istri yang meninggal (juga sebaliknya), kecuali diminta sebagai penjamin.. Tapi kalau dilakukan itu baik.

Yang dilakukan suami ini adalah hibah, dan bila ada kelebihan yang dibayar tidak boleh diambil lagi.

Asuransi (yang halal) yang ditinggalkan istri menjadi harta waris yang harus dibagi sesuai ketentuan syariat.
Yaitu hanya premi yang telah dibayar, bukan sebesar nilai klaim, bila ada kelebihan maka boleh diberikan kepada fakir miskin..

4. Kartu kredit yang dihalalkan oleh MUI.

Jawab : kita sudah tanda tangan pada formulir pengajuan kartu yang ada tambahan dan denda keterlambatan maka maka ini riba dan sudah mengalir dosa riba nya.

Pastikan dengan datang ke pihak bank tentang denda, atau tambahan sebelum setuju dengan akad kartu kredit.

5. Bagaimana hukum memakai kartu kredit di luar negeri (UK) untuk membeli property, kendaraan yang syarat nya adalah skor kartu kredit nya?

Jawab. Ustadz menasihati untuk hijrah karena bumi Allah itu luas.

6. Sudah berhenti dari pemakaian kartu kredit.. Dan pernah beli barang tidak pernah telat bayar.

Jawab. Dia berdosa saat melakukan riba dan bertaubatlah, banyak istighfar.

Barang-barang yang sudah terlanjur dibeli bagaimana?

Ada khilaf..
Syafi’iyah = tidak halal, barang nya haram

Mayoritas ulama, ada 2 akad
1. Pinjam meminjam halal
2. Denda haram

Jadi status barang tadi halal setelah bertaubat..

7. Transaksi di LN yang harus kartu kredit dengan akad tawaruk..

Jawab. Fatwa ulama bahwa tawaruk itu hukumnya riba..

Tawaruk : bila terlambat bayar, bank tidak beri denda..
Tapi bank membuat akad akal-akalan (re-scheduled hutang dengan tambahan )

*UANG ELEKTRONIK*
Ustadz Dr Erwandi Tarmizdi MA
25 Dzulqo’dah 1441 H

*E-Money/E-wallet*

Sejarah Uang…

Diawali dari barter, tugar guling, tukar barang..

Ka’ab Al Akhbar masuk Islam setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat padahal telah bertemu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tapi belum beriman. Sehingga bukan shahabat tetapi tabiin.

Sejarah ini kemungkinan kisah israiliyat (tidak perlu dibenarkan dan tidak perlu didustakan).

Menurut kisah ini, Nabi Adam sudah memakai alat tukar dengan emas.

Qarun juga telah memakai emas, kunci harta nya juga dari emas..

Tabiat manusia Allah ciptakan untuk mencintai emas dan perak.

Alllah berfiman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَـٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَـٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَـٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).Surat Ali-Imran (3) Ayat 14

Dalam sebuah hadits, iriwayatkan dari Umar bin Khattab, ia berkata, “Aku berkeingingan untuk membuat uang dari kulit unta”. Lalu dikatakan kepadanya, “Kalau begitu, tidak akan ada lagi unta! Lalu Umar mengurungkan niatnya.” (Tafsir Shan’aniy, 3/93)

Namun tidak terjadi dan beberapa waktu muncul uang dari perunggu yaitu fulus..

Namun ada khilaf diantara para ulama,mereka masih menginginkan uang emas dan perak. Yang dari perunggu hanya receh..

Di Indonesia pun awalnya juga dengan uang emas dan perak.

Lama kelamaan muncul uang kartal.
Yang pada awalnya tidak banyak menerima, termasuk para ulama, yang hukumnya serupa dengan surat hutang..

Sehingga penjualan uang kartal adalah riba. Terima kasiha Syaikh An Singhity..

Akhirnya lama kelamaan uang kartal diterima dan bukan sebagai surat hutang.
Sehingga berlaku hukum tukar menukar emas dan perak.. (barang ribawi).

Yang kartal adalah uang dzalim..
Misalnya th 60 an uang 10 juta
Saat ini 10 juta itu nilai tukar nya beda, lebih rendah, itulah dzalim nya.

Sedangkan perak dan emas nilainya tetap karena Allah yang mengaturnya.

Harga kambing jaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah 1 dinar dan itu sama dengan harga kambing sekarang, juga 1 dinar.

Dan rakus nya manusia, uang kertas pun ingin dikuasai dan diganti dengan uang digital.. Yang tergantung listrik (lebih dzalim).

Bila kita tidak bisa hidup dengan E-Money maka gunakan seperlunya.

Dari tinjauan hukum fikih, bagaimana?

E-Money, bentuk chip, dalam kartu. (dari Bank). E-Money adalah uang, seluruh hukum uang berlaku pada E-Money.

E-Wallet misal Gopay, shopee, T cash..
Kita serahkan uang ke mereka dan kita diberi kode digital. Kita titip uang di dompet mereka. Artinya meminjamkan..
Bila ada manfaat maka ini riba (diskon, bebas ongkir, cash Back)

Bila tidak ada manfaat maka ini tidak ada riba, boleh…

Gunakan sebatas nya saja bila ada udzur..

QA.
1. Fulan bekerja sebagai tukang promo diskon E-Wallet. Maka ini pekerjaan termasuk mendukung riba sehingga upah (gaji) nya haram..

2. Saldo E-Wallet , dan yang punya wafat maka saldo nya harus dikembalikan kepada ahli waris dari perusahaan penyedia E-Wallet.

3. E-Money dapat hadiah E-Wallet, E-Money tetap bisa dipakai namun E-Wallet boleh dipakai bila tidak ada diskon atau manfaat lainnya.

4. Pay Pall. Belanja di LN harus pakai itu atau kartu kredit… Pakai nitip ke teman?
Jawab. Jika memang butuh carilah kartu kredit di Bank Syariah yang tidak ada denda keterlambatan hanya uang administrasi kartu saja.

5. Beli barang dengan gopay harga sama dengan cash, maka tidak mengapa.
Bila ada diskon maka itu riba..
Jika kebutuhan itu sangat mendesak maka boleh, semoga Allah ampuni dosa riba tersebut.

6. Manfaat E-Wallet adalah riba namun halal bagi fakir miskin, namun bagi karyawan yang kebutuhan lebih dari penghasilan manfaat E-Wallet ini boleh.

7. Hukum hadiah permainan shopee.
Jawab Dalam Islam hadiah hanya boleh dari pacu kuda, pacu unta dan memanah (real)

Maka hadiah itu tidak halal, tukar hadiah dengan barang yang bermanfaat bagi fakir miskin.

8. Kita ditraktir teman dengan uang e-wallet atau kartu kredit.

Makan nya halal sedang yang traktir berbuat dosa.
Sebagai teman maka nasihati teman tersebut akan dosa riba dengan cara yang baik.

9. Kita supply barang namun tidak tahu apakah akan dijual dengan e-wallet atau lainnya.. Jawab.. Pada dasarnya asal yang dijual itu barang halal maka ini boleh..

Merujuk pada kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern oleh Dr Yusuf Al Subaily

Rukun Bai’
1. Pelaku transaksi: penjual dan pembeli
2. Objek transaksi: harga dan barang
3. Akad (transaksi): segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi

Terdapat perbedaan mengenai rukun jualbeli dalam buku fiqih dan hadist dimana dalam hadist tidak terdapat rukun jualbeli, sedangkan dalam buku fiqih terdapat rukun dan syarat.

Tujuan adanya rukun dan syarat dalam buku fiqih adalah untuk memudahkan pemahaman dimana seluruh rukun dan syarat tersebut diambil dari hadist mengenai jualbeli.

Perbedaan rukun dan syarat

Rukun dan syarat jika tidak dilakukan maka menyebabkan sebuah ibadah tidak sah dan tidak diterima.

Contoh: rukun dan syarat dalam sholat

Rukun
– jika tidak melakukan rukun maka tidak sah solatnya.
– contoh rukun solat: berdiri, takbiratul ihram, membaca Al Fatihah, ruku, bangkit dari ruku disertai itidal, sujud, duduk antara dua sujud, dst
– ketika rukun solat ada yang ditinggalkan dalam sebuah rakaat solah, maka rakaatnya batal dan wajib mengulang rakaat yang tidak sempurna tersebut baru kemudian di akhir melakukan sujud syahwi
– Jika solat tidak sah, maka wajib melakukan solat kembali

 Syarat
– syarat bukan merupakan bagian dari solat
– tapi jika syarat tidak dipenuhi, maka juga tidak sah solatnya
– syarat harus ada dari awal hingga akhir ibadah dilakukan

Rukun dan syarat ini juga berlaku dalam jualbeli.
– jika tidak melakukan rukun dalam jualbeli, maka tidak sah transaksinya.
– jika barang/uang sudah diserahkan dengan transaksi yang tidak sah, maka barang/uangnya tidak halal

Bentuk Akad

Bentuk akad dibagi menjadi 2:

  1. Dengan kata-kata
    yaitu dengan ijab (kata-kata yang diucapakan terlebih dahulu) dan qabul (kata-kata yang diucapkan kemudian)

2. Dengan perbuatan

Contoh:
Saat jual beli rumah dimana pembeli memberi cek seharga sekian tanpa mengucapkan kata-kata saya membeli. Kondisi ini menunjukkan pembeli bersedia membeli rumah tersebut.

– Jika akad terjadi dengan tidak ada catatan/tulisan dan kata-kata, maka khilaf para ulama.
– Mayoritas ulama mengatakan sah kecuali mahzab Syafi’i menyatakan tidak sah karena tidak adanya ijab qabul yang menyatakan ridho
– Pada dasarnya jika diucapkan baik oleh penjual dan pembeli maka sudah pasti ridho. Namun, tidak ada dalil yang menyatakan keridhoan harus dengan kata-kata. Apabila perbuatan sudah menunjukkan hal tersebut maka pada dasarnya cukup.

Contoh lain:
Vending machine dimana tidak ada kata-kata dalam melakukan pembelian. Pemilik vendong machine menyewa tempat dan selalu memeriksa stok dan uang. Kondisi ini sudah pasti pemilik melakukannya dengan tujuan ridho menjual. Sedangkan pembeli memilih barang di vending machine sesuai dengan keinginannya yang menunjukkan pembeli melakukannya dengan tujuan ridho membeli. Dengan demikian karena perbuatannya sudah jelas ridho, maka akad ini sah.

– Jadi akad dengan perbuatan ini sah seperti halnya akad dengan kata-kata, kecuali akad nikah dimana wajib dilakukan dengan kata-kata.

Soal Jawab

Mengapa pada persyaratan ta’liq kiyah harus meminta persetujuan kepada orang lain? Apa karena barang yang dijual bukan milik penjual?

Jawab

Syarat: saya jual barang milik saya dengan syarat orang tertentu (misal istri) setuju.

Jika menjual barang yang bukan miliknya, maka hal ini tidak diperbolehkan. Kalau rukun yang dilanggar dimana objek jualbeli harus dimiliki, maka tidak sah jualbelinya.

Misalkan saat Fulan mau menjual rumah miliknya, tetapi ketika akan dijual perlu minta izin pada istri, anak atau mertua yang ikut tinggal di rumah tersebut. Jika langsung dijual tanpa izin, maka akan membuat hidup dengan keluarga jadi tidak nyaman.

Jika melakuan jual beli terpaksa kan tidak sah hukumnya, bagaimana dengan barang tersebut? Terpaksa karena perasaan tidak enak jika tidak membeli barang milik teman walaupun sebenarnya tidak butuh barang tersebut.

Jawab
Kondisi terpaksa adalah kondisi dimana berada di bawah tekanan yang membahayakan jiwa dan harta

Jika beli karena kondisi kasihan atau tidak enakan bukan terpaksa (jual beli muhabah: mayoritas menyatakan sah dan tidak masuk dalam kategori terpaksa)

Contoh mengenai kisah ‘Ammar bin Yasir.
– ‘Ammar bin Yasir yang tuannya memaksanya kembali ke agama tuannya dengan siksaan yang kejam. Kemudian dia mengatakan kembali pada agama tuannya. Setelah itu ‘Ammar bin Yasir menemui Rasul dan akhirnya turun firman Allah QS An-Nahl:106

– An-Nahl: 106
‎مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرٗا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.

– Yang penting adalah hatinya tenang dengan keimanan.

Kalau permintaan dari pihak tertentu hanya bersifat ancaman, maka belum dianggap terpaksa. Namun, jika memang sudah dikenal kejam kemudian memberikan ancaman, maka bisa masuk kategori terpaksa dan boleh dijual.

Jualbelinya tetap tidak sah, baik uang yang diterima maupun barang yang diserahkan tidak sah. Misalkan harga pasar tanah 2jt/meter, kemudian dijual secara terpaksa (daripada tidak ada uang yang diperoleh) hanya 500rb/meter. Maka 500rb/meter tersebut halal dan sisanya 1.5jt/meter tidak halal dan akan menjadi hutang pembeli yang akan dibayar di akhirat.

3️⃣ Soal
Membeli pakaian ke reseller untuk dijual lagi. Jika sudah ada pesanan dari calon pembeli, baru kemudian memesan ke reseller dengan cash di depan dan langsung transfer. Reseller tersebut tidak memiliki barang dimana

Apakah dengan pembayaran cash di depan ini artinya boleh melakukan penjualan ke calon pembeli? Dan apakah akadnya termasuk akad salam?

Jawab
Jika barangnya sudah ready stok, maka bisa dengan akad salam. Walaupun jika jaraknya pendek antara pembayaran dan serahterima barang, sebagian ulama menyatakan tidak sah.

Soal
Membayar dengan lunas barang ready stok yang ada di marketplace yang dikirim 3 hari kemudian. Apakah termasuk bai’ salam.

Jawab
Uang diserahkan di majelis akad atau tidak?

Pembeli tutup aplikasi masi

Jika pembeli dan penjual masih berada di majelis (misal via chatting) dan kemudian pembeli transfer uang, maka diperbolehkan. Akan tetapi jika berpisah misal pembeli tutup aplikasi dan ke atm untuk bayar, maka tidak sah salamnya.

Dengan syarat juga barang bukan dgn spek yang ditunjuk. Misal jualbeli baju dimana pembeli menunjuk 1 baju tertentu yang diinginkannya, maka ini bukan jual beli salam tapi jual beli ‘ain.

Jual beli ‘ain boleh kalo barang sudah menjadi milik penjual

Soal
Apakah boleh menjual barang siap jual/ready stok yang belum dimiliiki dengan alasan akad salam?
Contoh membeli beras 1ton dan penjual berjanji dapat dipenuhi dalam 3 hari. Sementara pada saat akad penjual tidak memiliki 1ton di tokonya tetapi hanya 100kg.

Jawab

Kalau uang diserahterimakan di majelis, maka bisa disebut akad salam. Tapi jika tidak diserahterimakan di majelis, maka termasuk jualbeli barang yang belum dimiliki.

6️⃣ Soal
Bagaimana hukum jual beli emas dengan vending machine? Pola transaksinya seperti umumnya vending machine yang memilih jenis emas yang diinginkan dan dibayar dengan kartu debit lalu keluar emasnya.

Jawab
Untuk barang yang harganya mahal, sebagian ulama menyatakan tidak boleh.

Untuk barang yang harganya relatif murah/tidak mahal, maka sepakat para ulama memperbolehkan kecuali mahzab Syafii.

Jika membeli emas, maka juga harus ada sertifikat karena kalo tidak harganya bisa turun. Jika membeli barang seperti minuman, maka diperbolehkan.

Soal
Berapa lama jarak waktu penyerahan barang hingga layak disebut akad salam?

Jawab
Terdapat khilaf para ulama.

– Dalam mahzab Syafii setengah hari sehari boleh
– Jumhur ulama tidak memperbolehkan setengah atau satu hari karena pada zama Rasul jaraknya 1, 2, 3 tahun untuk mendapatkan kurma pada musim panen berikutnya. Pembelian dengan akad salam dilakukan pada saat belum musim kurma/tidak ada kurma.

Pada dasarnya tidak boleh menjual barang yang tidak dimiliki, akan tetapi Rasul membolehkannya.

Hikmah dibolehkan karena penjual dan pembeli mendapat keuntungan, yaitu:
– keuntungan penjual: mendapat uang untuk modal
– keuntungan pembeli: mendapat harga lebih murah

Jika hikmahnya tidak ada, maka tidak tercapai tujuan akad salam dan kembali ke hukum asalnya yaitu tidak boleh menjual barang yang belum dimiliki.

Oleh karena itu terdapat perbedaan pendapat antara jarak transaksi akad dengan serahterima barang. Ada yang mengatakan 1 thn, 6 bulan, 3 bulan, 2 bulan atau yang paling pendek 1 bulan untuk dapat dikatakan sebagai salam.

Pada dasarnya dinamakan salam jika waktu antara akad dengan serah terima barang menyebabkan perubahan harga. Kondisi ini menunjukkan terdapat manfaat bagi kedua belah pihak. Jika hanya jarak sehari maka tidak ada perbedaan harga dan sebagian ulama tidak memperbolehkan sementara mahzab Syafii menyatakan sah.

Soal
Berbisnis dengan orangtua dimana modal diberikan orangtua dan keuntungan dibagi 2 dan kerugian juga dibagi 2 (penjual rugi dalam bentuk pengelolaan yang tidak menghasilkan dan pemodal rugi tidak mendapat keuntungan apapun)

Misal modal 5juta, kemudian setelah akad alat komunikasi rusak. Pengeluaran 3 juta untuk alat komunikasi dan 2 juta untuk barang. Karena waktu yang sudah lama berjalan, kemudian orangtua sebagai pemodal minta dikembalikan uang sebesar 5jt tersebut.

Jawab
Jika modal dari orangtua, kembalikan saja modalnya dan rugi menjadi tanggungan penjual.

Soal
Menjual kitab dan AlQuran dengan menerima order dari seorang pembeli dan kemudian penjual diminta langsung untuk mengirim kitab tersebut ke suatu tempat untuk diwakafkan. Dalam prosesnya, penjual meminta dari produsen/penerbit untuk kirim langsung ke pembeli.

Jawab

Jika akadnya jual beli, tidak boleh menjual jika belum memiliki dan menerima barang. Yang dapat diperbolehkan jika merubah akadnya sebagai perwakilan pembeli dan menerima fee.

Jika ingin akad jual beli yang sah, maka penjual harus membeli dulu dari penerbit setelah mengetahui kebutuhan dari calon pembeli. Kemudian setelah terima barang dari produsen, baru kemudian menghubungi calon pembeli apakah jadi beli kitabnya atau tidak. Jika pembayaran dilakukan ketika barang sudah diantar.

Jika dalam kasus ini posisi penjual di Balikpapan, penerbit di Jakarta dan pembeli di Bandung, maka agar transaksinya sah, penjual dapat merubah akad sebagai wakil dari pembeli untuk kemudian melakukan jualbeli dengan penerbit.

🔟 Soal
Melakukan kerjasama dengan travel umroh dan mendapat pembiayaan dari bank syariah. Mekanismenya jamaah melakukan umroh dengan dibiayai dulu oleh bank. Kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil selama 5 bulan.
Dalam pembayaraan tidak ada denda keterlambatan dan pembiayaan ini juga dicover dengan asuransi syariah untuk menghindari ketidakmampuan membayar. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab

Kalau tidak ada denda keterlambatan maka diperbolehkan.

1️⃣1️⃣ Soal
Apakah masih dibolehkan melanjutkan akad sebagai reseller dengan distributor yang pada saat mendaftar jadi reseller mensyaratkan pembayar di awal, apakah berdosa?

Jawab
Transaksi untuk menjadi member ini haram, adapun jualbeli selanjutnya tidak masalah.

1️⃣2️⃣ Soal
Penanya melakukan penjualan berdasarkan pesanan, ketika ada yang pesan baru kemudian dibeli. Contoh barangnya hp, laptop dll. Permasalahannya jika terdapat permintaan barang yang spesifikasinya sulit. Untuk barang jenis ini, biasa dilakukan dengan meminta orang lain untuk mencarikannya dan kemudian dikasi uang transport. Bagaimana hukumnya apakah dibolehkan?

barnag yang sulit didapatkan, solusinya ngajak orangnya.

Jawab

Yang diperbolehkan adalah dengan memberikan uang pada wakil untuk membelikan barang (kondisi ini belum terjadi akad). Kemudian setelah barang dibeli oleh wakil, barang kemudian diserahkan ke penanya. Baru kemudian ditanyakan ke calon pembeli apakah jadi membeli barang atau tidak, jika tidak jadi maka itu menjadi resiko penanya.

Penutup

Mempelajari syariat Allah tidak cukup dengan berdasarkan logika. Kalau cukup dengan logika, maka Allah tidak akan mengutus Rasulullah.

Ada hal-hal bisa dinalari sendiri ada yang berdasarkan syariat Allah. Rasulullah menjadi rahmatbagi kita semua dan akan menjadi rahmat bagi kita ketika kita mempelajarinya, adapun ketika kita berpaling atau tidak mau mengamalkannya maka akan menjadi dosa bagi kita di dunia dan akhirat.

Islam tidak saja melulu tentang shalat, zakat puasa dan amalan lainnya. Di dalam Islam juga mengatur tentang muamalah yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Dari kegiatan Muamalah kemudian lalu muncullah sebuah sistem ekonomi syariah. Di dalam ekonomi syariah ini terdapat ketentuan yang sudah diterangkan di dalam Al-Qur’an dan hadis. 

Ada banyak ketentuan di dalam ekonomi syariah yang harus dijalankan sebagai seorang muslim. Ketentuan ini muncul bukan saja untuk membuat setiap muslim taat terhadap ajaran Islam, tapi membawa asas manfaat bagi kehidupan. Misalnya ekonomi syariah membawa dampak keadilan bagi orang banyak karena menerapkan keadilan di dalam praktiknya. Dalam praktiknya ekonomi syariah bebas dari unsur riba, bebas gharar, bebas maysir. Unsur-unsur tersebut sudah jelas di dalam Al-Qur’an. 

Misalnya riba, adalah melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Praktik riba ini sangat diharamkan oleh syariat Islam. Gharar dan maysir, suatu kegiatan ekonomi yang melibatkan unsur judi atau taruhan di dalamnya. Oleh karena itu untuk menghindari hal-hal tersebut maka dibuatlah akad yang mendasari transaksi agar lebih aman dan tidak merugikan kedua belah pihak yang bertransaksi. 

Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa. Akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul  berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya. Jadi akad dapat disimpulkan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing. 

Jenis-jenis Akad dalam Ekonomi Syariah

Berikut ini beberapa jenis akad di dalam ekonomi syariah. Masing-masing akad memiliki kekhususan dan karakteristiknya tersendiri. Selain itu masing-masing akad memiliki objek transaksi berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dalam transaksi itu sendiri. 

1. Murabahah

Akad jual beli ini menekankan mengenai harga jual dan keuntungan yang disepakati oleh para pihak, baik itu penjual atau pembeli. Selain itu, jumlah dan jenis produknya diperjelas secara detail. Nantinya, produk akan diserahkan begitu akad jual beli diselesaikan. Untuk pihak pembeli, bisa menunaikan kewajibannya secara cicilan atau membayar tunai.

2. Salam

Salam adalah akad jual beli berdasarkan cara pemesanan. Prosesnya, pembeli akan memberi uang terlebih dahulu untuk membeli barang yang spesifikasinya sudah dijelaskan secara rinci, lalu baru produk akan dikirimkan. Akad salam biasa diterapkan untuk produk-produk pertanian. Dalam praktiknya, akad Salam menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada petani sebagai nasabah. 

3. Istishna’

Istishna’ mengatur transaksi produk dalam bentuk pemesanan di mana pembuatan barang akan didasari dari kriteria yang disepakati. Dalam akad ini, proses pembayarannya juga sesuai kesepakatan dari pihak yang berakad, baik itu dibayar ketika produk dikirim atau dibayar di awal seperti akad salam.

4. Mudharabah

Akad ini lebih mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal dengan mudharib-nya, atau pengelola modal. Nantinya, pengelola mudharib dan pemilik modal akan membagi hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan. Jika ada kerugian, hanya pemilik modal yang menanggung kerugiannya.

5.Musyarakah

Sedikit berbeda dengan Mudharabah, akad ini dilakukan oleh dua pemilik modal atau lebih yang menghimpun modalnya untuk proyek atau usaha tertentu. Nantinya, pihak mudharib atau pengelolanya akan ditunjuk dari salah satu pemilik modal tersebut. Biasanya, akad ini dilakukan untuk proyek atau usaha dimana modalnya dibiayai sebagian oleh lembaga keuangan, dan sebagian lainnya dimodali oleh nasabah.

6. Musyarakah Mutanaqisah

Akad jual beli barang ini mengatur dua pihak atau lebih yang berkongsi untuk suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian dari kepemilikan barang pihak lainnya dengan cara mencicil atau bertahap. Akad ini biasa dilakukan jika ada proyek yang dibiayai oleh nasabah dan lembaga keuangan yang kemudian dibeli oleh pihak lainnya secara bertahap atau cicilan.

7. Wadi’ah

Wadi’ah adalah akad di mana salah satu pihak akan menitipkan suatu produk untuk pihak kedua. Akad ini cukup sering dilakukan dalam perbankan syariah dalam produk rekening giro.

8. Wakalah

Akad ini lebih mengatur untuk mengikat antara perwakilan satu pihak dengan pihak yang lain. Akad ini biasa diterapkan dalam pembuatan faktur atau invoice, penerusan permintaan, atau pembelian barang dari luar negeri.

7. Ijarah

Akad Ijarah mengatur mengenai persewaan barang yang mengikat pihak yang berakad. Biasanya, akad ini dilakukan jika barang yang disewa memberikan manfaat. Biasanya, penerapan akad dalam bank syariah ini adalah cicilan sewa yang terhitung sebagai cicilan pokok untuk sebuah harga barang.

Nantinya, di akhir perjanjian, penyewa atau nasabah bisa membeli barang yang dicicilnya tersebut dengan sisa harga yang ditetapkan oleh bank syariah. Oleh sebab itu, Ijarah ini juga dikenal sebagai al Ijarah waliqtina’ ataupun al ijarah alMuntahia Bittamiliiik.

8. Ju’alah

Ju’alah itu memiliki kesamaan dengan akad ijarah (jual jasa) yaitu adanya upah karena mendapatkan manfaat atau jasa. Perbedaannya, akad ju’alah transaksi mulai mengikat ketika pekerjaan dimulai. Pada saat itu, tidak boleh ada pihak yang membatalkan transaksi secara sepihak. Dalam akad ju’alah hanya disyaratkan adanya kejelasan jasa atau manfaat yang menjadi objek transaksi. 

9. Kafalah

Akad kafalah lebih menekankan mengenai jaminan yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lainnya. Biasanya, hal ini diterapkan untuk pembayaran lebih dulu (advance payment bond), garansi sebuah proyek (performance bond), ataupun partisipasi tender (tender bond).

10. Hawalah

Akad Hawalah mengatur mengenai pemindahan utang maupun piutang dari pihak satu ke pihak lainnya. Biasanya akad ini dilakukan oleh bank syariah kepada nasabah yang ingin menjual produknya kepada pembeli dalam bentuk giro mundur atau biasa disebut Post Dated Check. Tentunya, akad ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur syariah.

11. Rahn

Rahn merupakan akad gadai yang dilaksanakan oleh penggadai barang kepada pihak lainnya. Biasanya penggadai barang ini akan mendapatkan uang sebagai ganti dari barang yang digadaikan. Pada bank syariah, akad ini biasa diterapkan jika ada pembiayaan yang riskan dan perlu akan adanya jaminan tambahan. Dalam akad Rahn, bank syariah tidak mendapatkan manfaat apapun terkecuali jika hal tersebut dimanfaatkan sebagai biaya keamanan atau pemeliharaan barang tersebut.

12. Qardh

Akad Qardh mengatur mengenai pemberian dana talangan kepada nasabah dalam kurun waktu yang cenderung pendek. Tentunya, dana ini harus diganti secepatnya. Besaran nominal harus sesuai dengan dana talangan yang diberikan, atau bisa diartikan nasabah hanya harus melakukan pengembalian pinjaman pokoknya saja.

Akad di ALAMI Menggunakan Wakalah bil Ujrah

Dari jenis-jenis akad yang sudah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa akad bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang bertransaksi. Sehingga tidak ada yang dirugikan sama sekali di dalam transaksi secara syariah. Hal inilah yang menjadi tujuan dari ekonomi syariah, yakni menciptakan rasa keadilan bagi setiap orang.

Dalam konteks keuangan dan ekonomi Islam, akad Syariah merupakan fondasi yang sangat penting. Akad Syariah mengatur berbagai transaksi dan bisnis agar sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang pengertian akad Syariah, prinsip-prinsip yang mengarahkannya, beberapa jenis akad Syariah, serta manfaat dan keunggulannya.

Pengertian Akad Syariah

Akad Syariah merupakan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih dalam dunia bisnis atau transaksi yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah Islam. Akad ini memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Prinsip utama dalam akad Syariah adalah menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta memastikan bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan norma Islam.

Akad Syariah mencakup berbagai aspek seperti jual beli, sewa menyewa, investasi, kerja sama bisnis, dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip akad Syariah menjadikan transaksi lebih bermakna, etis, dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Prinsip-Prinsip Akad Syariah

Prinsip-prinsip akad Syariah merupakan pedoman utama yang mengatur transaksi dan bisnis dalam kerangka hukum Islam. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, transaksi menjadi sah, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

Berikut ini adalah penjelasan lebih mendalam tentang prinsip-prinsip tersebut:

1. Keabsahan Akad dalam Hukum Islam

Prinsip pertama dari akad Syariah adalah keabsahan akad menurut hukum Islam. Setiap akad harus memenuhi persyaratan Syariah agar dianggap sah dan berlaku. Dalam hal ini, kesepakatan kedua belah pihak harus memenuhi syarat dan rukun sahnya akad serta dilakukan secara sukarela atau tanpa paksaan,      sehingga dapat diakui dalam hukum Islam.

2. Transparansi dan Keterbukaan

Transparansi adalah prinsip utama dalam akad Syariah. Semua informasi terkait transaksi harus diungkapkan dengan jelas kepada semua pihak yang terlibat. Hal ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang jujur dan adil serta menghindari penipuan.

3. Keadilan dan Keseimbangan

Prinsip keadilan dan keseimbangan adalah inti dari akad Syariah. Setiap pihak harus mendapatkan manfaat yang setara dari transaksi tersebut. Tidak boleh ada satu pihak yang merugi secara berlebihan.

4. Melarang Adanya Riba

Riba, atau bunga, dilarang dalam Islam. Prinsip ini mengajarkan agar transaksi tidak melibatkan unsur bunga, sehingga segala bentuk ketidakadilan dalam pertukaran ekonomi dapat dihindari.

5. Prinsip Berbagi Risiko

Akad Syariah mendorong pembagian risiko antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Artinya, jika terjadi kerugian, beban tidak hanya jatuh pada satu pihak, melainkan dibagi secara adil.

Beberapa Jenis Akad Syariah

Dalam sistem ekonomi Syariah, terdapat berbagai jenis akad yang digunakan untuk mengatur berbagai transaksi dan aktivitas bisnis. Setiap jenis akad memiliki karakteristik dan prinsip-prinsip yang berbeda, tetapi semuanya didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah yang melarang ribagharar, dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang beberapa jenis akad Syariah:

1. Murabahah: Akad Jual Beli dengan Keuntungan yang Dijelaskan

Murabahah adalah jenis akad yang melibatkan transaksi jual beli di mana penjual menginformasikan keuntungan yang akan diperoleh dari transaksi tersebut kepada pembeli. Pembeli menyetujui harga dan keuntungan tersebut sebelum transaksi dilakukan. Prinsip ini menjadikan transaksi lebih transparan karena semua pihak mengetahui besarnya keuntungan yang akan diperoleh oleh penjual.

Murabahah sering digunakan dalam pembiayaan Syariah, seperti pembiayaan kendaraan atau properti. Akad ini membantu individu atau perusahaan memperoleh barang atau aset yang dibutuhkan tanpa melibatkan unsur riba.

2. Musyarakah: Akad Kerja Sama Bisnis dengan Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Musyarakah adalah akad kerja sama bisnis di mana dua atau lebih pihak bekerja sama dalam menjalankan suatu usaha. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Musyarakah menggambarkan prinsip kebersamaan dan saling berbagi dalam mengelola bisnis.

Dalam akad musyarakah, setiap pihak berkontribusi baik dalam bentuk modal, keahlian, atau sumber daya lainnya. Keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing pihak.  Akad ini biasanya digunakan dalam beberapa kegiatan keuangan Syariah mencakup pembiayaan bisnis, properti, pertanian, kendaraan, hingga pendidikan. Prinsip ini menciptakan rasa tanggung jawab bersama dalam mengelola risiko dan hasil bisnis.

3. Mudharabah: Akad Investasi dengan Pembagian Keuntungan

Mudharabah adalah akad investasi di mana salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lain (mudharib) mengelola bisnis. Keuntungan dari bisnis tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan risiko kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal.

Mudharabah menggambarkan hubungan saling menguntungkan antara investor dan pengelola bisnis. Investor mendapatkan keuntungan tanpa perlu terlibat dalam pengelolaan operasional, sementara pengelola bisnis memiliki peluang untuk mengoptimalkan modal yang disediakan. Akad ini biasa digunakan dalam kegiatan lembaga keuangan mulai dari investasi bisnis, deposito, hingga modal ventura.

4. Ijarah: Akad Sewa Menyewa

Ijarah adalah jenis akad sewa menyewa di mana pihak penyewa (mustajir) menggunakan barang atau jasa yang dimiliki oleh pihak penyedia (mu’jir) dengan membayar sejumlah sewa yang telah disepakati. Akad ini mencakup berbagai aspek seperti penyewaan properti, kendaraan, dan  peralatan.

Dalam akad ijarah, hak kepemilikan tetap berada di tangan penyedia, sementara penyewa memiliki hak penggunaan sesuai dengan kesepakatan. Akad ini mencegah praktik riba karena tidak melibatkan unsur bunga dalam transaksi.  Akad ini biasa digunakan untuk beberapa kegiatan lembaga keuangan, seperti kegiatan koperasi, properti syariah, hingga keuangan mikro Syariah.

5. Salam dan Istishna: Akad Pemesanan    

Salam adalah akad pemesanan di mana pembeli (muslam ilayh) membayar sejumlah uang di muka untuk mendapatkan barang atau komoditas tertentu yang akan diserahkan di masa mendatang. Istishna adalah bentuk pra-jual yang lebih berfokus pada pembuatan barang sesuai pesanan.

Dalam kedua akad ini, pembeli membayar sejumlah uang di muka sebagai tanda jadi atau biaya produksi, dan barang akan diberikan di kemudian hari. Hal ini memungkinkan produsen atau petani untuk mendapatkan modal awal sekaligus menghindari praktik riba.

Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

  • Waktu transaksi: Dalam akad salam, pembayaran dilakukan di muka, tetapi pengiriman barang dilakukan di masa depan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sedangkan pada istishna, pesanan diterima di awal, tetapi barang akan diproduksi atau dibuat setelah pesanan diterima sehingga pengiriman terjadi di masa depan setelah barang selesai.

  • Penggunaan: Akad salam sering digunakan dalam transaksi komoditas atau barang yang tersedia di pasar dengan jelas dan dapat diukur, seperti biji-bijian atau logam berharga. Sedangkan istishna lebih umum digunakan dalam transaksi yang melibatkan produksi barang khusus sesuai pesanan, seperti pembuatan peralatan khusus atau proyek konstruksi.

  • Keuntungan: Dalam akad salam dapat diperoleh dengan membeli barang dengan harga murah di awal dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi di masa depan, sehingga potensi spekulasi adalah salah satu fitur dalam transaksi ini. Keuntungan dalam istishna biasanya lebih terkait dengan keahlian dalam produksi barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli.

Akad Istijrar adalah akad jual beli yang diulang-ulang, di mana pembeli membeli barang dari penjual dalam jumlah yang berbeda-beda dari waktu ke waktu, dan pembayaran dilakukan di akhir jangka waktuDalam akad istijrar, setiap transaksi tidak memerlukan penawaran, penerimaan, atau tawar-menawar baru. 

 
Lebih Detail:
  • Istijrar dalam Hukum Islam:

    Istijrar adalah perjanjian di mana pembeli membeli sesuatu dari waktu ke waktu, tanpa perlu penawaran atau tawar-menawar baru setiap kali. 

     
  • Contoh Praktis:

    Contohnya, seorang konsumen membeli bahan bangunan secara bertahap dari sebuah toko, dan pembayaran dilakukan di akhir setelah semua bahan telah diambil. 

     
  • Syarat Sah:

    Ulama sepakat bahwa akad istijrar diperbolehkan jika harga barang telah diketahui atau dapat ditentukan. 

     
  • Perbedaan Pendapat:

    Jika harga tidak diketahui, ulama memiliki perbedaan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jual beli tanpa harga yang diketahui adalah batal, sementara sebagian berpendapat bahwa jual beli sah jika harga pasar (as-Si’rul Mitsl) berlaku umum. 

     
  • Jenis Istijrar:
    Ada dua jenis istijrar, yaitu harga ditentukan setelah semua transaksi pembelian selesai, dan harga ditentukan di muka namun pembelian dilakukan dari waktu ke waktu.
     
    Kesimpulan: Akad istijrar adalah mekanisme jual beli yang fleksibel dan praktis, terutama dalam konteks transaksi yang berulang-ulang dan jumlahnya bervariasi. Namun, penting untuk memperhatikan syarat sahnya, yaitu harga barang harus diketahui atau dapat ditentukan. 

Manfaat dan Keunggulan Akad Syariah

Akad Syariah, sebagai landasan dalam transaksi keuangan dan bisnis dalam Islam, memberikan sejumlah manfaat dan keunggulan yang signifikan. Dibandingkan dengan transaksi konvensional, akad Syariah mengedepankan nilai-nilai moral dan etika serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai manfaat dan keunggulan akad Syariah:

1. Menghindari Transaksi yang Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Salah satu manfaat utama akad Syariah adalah menghindari transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam ekonomi konvensional, praktik-praktik seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian) sering dianggap sah, tetapi dalam akad Syariah, hal ini dihindari. Dengan demikian, akad Syariah menjaga integritas dan moralitas dalam transaksi.

Penerapan prinsip-prinsip Syariah dalam transaksi juga membantu menjaga keadilan dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, transaksi menjadi lebih bermakna karena dijalankan dengan penuh tanggung jawab terhadap nilai-nilai agama.

2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Akad Syariah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan menghindari praktik riba dan transaksi spekulatif, ekonomi tidak mengalami distorsi yang dapat menyebabkan ketidakstabilan. Hal ini berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, prinsip-prinsip akad Syariah juga mendorong investasi yang produktif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Investasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Syariah memberikan keuntungan jangka panjang daripada mendekati risiko spekulatif.

3. Memberikan Rasa Aman dan Kepercayaan dalam Transaksi Keuangan

Transparansi dan keterbukaan adalah prinsip utama dalam akad Syariah. Hal ini menciptakan rasa aman dan kepercayaan dalam setiap transaksi keuangan. Pihak-pihak yang terlibat merasa yakin bahwa informasi yang diberikan adalah jujur dan lengkap, tanpa adanya manipulasi atau penipuan.

Kepercayaan yang terbangun dalam transaksi Syariah tidak hanya menguntungkan individu atau perusahaan yang terlibat, tetapi juga menguntungkan bagi pasar secara keseluruhan. Kondisi ini menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan mendukung perkembangan ekonomi yang sehat.

4. Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Bersama

Prinsip-prinsip akad Syariah, seperti berbagi risiko dan pembagian keuntungan yang adil, mewujudkan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan kesejahteraan bersama. Tidak ada satu pihak yang merugi secara berlebihan dan semua pihak memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat sesuai kontribusinya.

Akad-akad seperti musyarakah dan mudharabah menggambarkan semangat kerja sama dan saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama. Hal ini mendorong pemberdayaan masyarakat secara ekonomi dan meningkatkan distribusi kekayaan yang lebih merata.

Kesimpulan

Pemahaman mengenai prinsip, jenis, dan manfaat akad Syariah sangat penting dalam konteks keuangan dan ekonomi Islam. Hal ini tidak hanya menghormati nilai-nilai agama, tetapi juga menghasilkan transaksi yang lebih adil dan berkeadilan.

Untuk lebih mendalami mengenai  akad Syariah dan informasi seputar ekonomi Syariah lainnya, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Hukumnya boleh, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan orang-orang ketika itu meminjamkan buah-buahan (seperti kurma, gandum, anggur dan lain sebagainya) selama setahun, dua tahun, dan bahkan tiga tahun, lalu beliau berkata:

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.

“Barangsiapa yang meminjamkan (menghutangkan) sesuatu, hendaklah ia menghutangkannya dengan takaran yang sudah diketahui, timbangan yang sudah diketahui dan batas waktu yang sudah diketahui (oleh kedua belah pihak).”

Jual beli salam yaitu pembeli menyerahkan harga barang kepada penjual sedangkan pemberian barang ditunda sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak. Jual beli ini diperbolehkan dalam rangka memberi keluasan kepada kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam berjual beli dan sampainya manfaat bagi mereka (para penjual) dengan mendapatkan harga barang dengan segera, di mana para pedagang dan petani sangat membutuhkan harta (uang) untuk menafkahi keluarga mereka, maka jual beli seperti ini diizinkan untuk mereka.

Salam artinya pinjaman (hutang), dinamakan demikian karena penjual menerima harga barang dari pembeli di tempat transaksi, sedangkan barangnya ia serahkan dengan cara dihutang.

Para fuqaha’ memberikan definisi jual beli ini dengan “akad yang dilakukan hanya sebatas memberikan sifat terhadap barang yang masih dalam tanggungan penjual yang harganya didahulukan (diterima oleh penjual) pada tempat terjadinya akad.”

Misalnya, ada seseorang yang membutuhkan beberapa dirham, lalu ia meminta kepada orang lain dan akan memberikan sesuatu yang masih ada dalam tanggungannya pada waktu yang akan datang, seperti ia menyatakan kepada orang tersebut, “Berikan saya seribu riyal sekarang, maka saya akan memberikan kepadamu 130 liter gandum.” Lalu ia membayar orang tersebut dengan gandum setelah lewat satu tahun, dan begitu seterusnya.

Syarat-Syarat Jual Beli Salam
Jual beli salam dinyatakan sah jika memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Menyebutkan sifat-sifat barang dengan jelas, dengan takaran yang jelas atau timbangan yang jelas ataupun dengan hitungan bijian yang jelas, dengan demikian jual beli salam menjadi jelas bagi kedua belah pihak. Karena jika tidak ada kejelasan akan menyebabkan pertikaian dan perselisihan.
Menyebutkan jenis dan macam barang.
Menyebutkan kadar barang pada tempat transaksi.
Menyerahkan barang yang masih dalam tanggungan.
Menyebutkan batasan waktu yang jelas untuk memberikan barang yang dijual.
Adanya barang di tempat (terjadinya transaksi).
Penjual menerima harga barang dengan penuh.
Baca Juga  Jual Beli Murabahah, Jual Beli Mu’athah, Jual Beli Musharrah
Apabila ia menerima satu harga untuk dua jenis barang, maka ia tidak boleh menjelaskan harga dari masing-masing jenis barang tersebut.

JUAL BELI AJIL
Para ulama mendefinisikan jual beli ini dengan memberikan barang dengan segera (pada tempat transaksi), adapun harganya ditunda (diakhirkan) sampai batas waktu yang sudah di tentukan, seperti jika ada seseorang yang membeli barang karena membutuhkanya, lalu ia menunda pembayarannya sampai batas waktu yang jelas.

Jual beli seperti ini biasa dikenal dengan kebiasaan perdagangan dengan sistem hutang (tempo).

Para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk jual beli ini, di antaranya:

Harga barang sudah diketahui.
Waktu pembayaran sudah diketahui oleh kedua belah pihak.
Dianjurkan untuk menulisnya agar tidak terjadi pertikaian yang mungkin saja terjadi pada masa yang akan datang.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…” [Al-Baqarah/2: 282]

Disyari’atkan untuk membayar harga barang ketika waktu yang sudah disepakati berakhir dan diharamkan menunda-nunda pembayaran, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.

“Menunda (pembayaran hutang) bagi orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.”

Membayar harga barang pada waktu yang telah ditentukan termasuk kemuliaan dan merupakan akhlak kaum muslimin, karena perbuatan ini termasuk dalam kategori memenuhi janji.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” [Al-Maa-idah/5: 1]

JUAL BELI TAQSITH (KREDIT)
Jual beli taqsith (kredit), yaitu seseorang membeli barang tertentu untuk ia manfaatkan, kemudian ia bersepakat dengan penjual bahwa ia akan melunasi pembayarannya dengan cara dicicil/dikredit dalam jangka beberapa waktu. Jual beli ini termasuk jual beli yang ditunda pembayarannya sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga  Jual Beli Mulamasah, Munabadzah, Hashah, Muhaqalah
Para ulama menyebutkan beberapa point penting yang berkenaan dengan jual beli ini, yaitu sebagai berikut:

Dalam jual beli ini penjual tidak diperbolehkan membuat kesepakatan tertulis di dalam akad dengan pembeli bahwa ia berhak mendapat tambahan harga yang terpisah dari harga barang yang ada, di mana harga tambahan itu akan berkaitan erat dengan waktu pembayaran, baik tambahan harga itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak ataupun tambahan itu ia kaitkan dengan aturan main jual beli saat ini yang mengharuskan adanya tambahan harga.
Apabila orang yang berhutang (pembeli) terlambat membayar cicilan dari waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengharuskannya untuk membayar tambahan dari hutang yang sudah ada, baik dengan syarat yang sudah ada ataupun tanpa syarat, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan.
Penjual tidak berhak menarik kepemilikan barang dari tangan pembeli setelah terjadi jual beli, namun penjual dibolehkan memberi syarat kepada pembeli untuk menggadaikan barang kepadanya untuk menjamin haknya dalam melunasi cicilan-cicilan yang tertunda.
Boleh memberi tambahan harga pada barang yang pembayarannya ditunda dari barang yang dibayar secara langsung (cash). Demikian pula boleh menyebutkan harga barang jika dibayar kontan dan jika dibayar dengan cara diangsur dalam waktu yang sudah diketahui. Dan tidak sah jual beli ini kecuali jika kedua belah pihak sudah memberi pilihan dengan memilih yang kontan atau kredit.
Diharamkan bagi orang yang berhutang untuk menunda-nunda kewajibannya membayar cicilan, walaupun demikian syari’at tidak membolehkan si penjual untuk memberi syarat kepada pembeli agar membayar ganti rugi jika ia terlambat menunaikan kewajibannya (pembayaran cicilan).
[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]