Jangka waktu 3 – 12 Bulan
Plafon pembelian 1 Juta hingga 48 Juta
Akad Murabahah atau Istishna
Hanya melayani area Bogor Kota dan Kabupaten
Jaminan Cash Collateral, AJB/ SHM/ BPKB
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Anda dapat membawa barang impian Anda saat ini juga dan membayar di setiap bulan dengan angsuran ringan.
Kami berkomitmen disetiap transaksi Anda di Kami akan transparan dan bebas dari riba.
Pilih uang muka dan tempo pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
Anda tidak memerlukan kartu kredit untuk membeli barang dengan cara kredit melalui Kami.
Insya Allah saat ini kami menggunakan akad Murabahah dan Istishna.
Murobahah yaitu; akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.”
Istishna adalah kesepakatan antara dua pihak, yakni pembeli (mustashni) dan penjual (shani) terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati kedua pihak.
Alhamdulillah, saat ini yang bisa kami tawarkan ke pada Anda adalah proses jual beli kendaraan motor baru/ bekas, tanah kavling yang disediakan, furniture, AC, Kulkas, HP dan barang halal lainnya yang bermanfaat terbebas dari barang haram.
Insya Allah kami akan menjaga kualitas pelayanan untuk konsumen Niaga Muslim, dengan asumsi data lengkap, proses normal selama 3 hari hingga sepekan atau 7 hari kerja setelah uang muka/ DP kami terima.
Bisa, Barang yang Anda beli sepenuhnya milik Anda dan kepunyaan Anda, tentunya untuk menjual barang kami diberikan informasi karena masih terkait dengan hutang yang belum diselesaikan agar tetap akad jual beli ini terpelihara dengan baik.
Niaga muslim mengambil margin 9% (3 bulan), 20% (6 bulan), 40% (12 bulan).