“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Solusi Pembelian Aset Secara Kredit Tanpa Riba, Gharar & Dzalim

Bismillah, Alhamdulillah, kini Niaga Muslim menyediakan kredit syariah insyaallah tanpa riba yang kini bisa memfasilitasi pembelian laptop/PC, hp, motor, elektronik, furniture, dan produk halal lainnya dengan akad murobahah.

Fitur

  • Jangka waktu 3 – 12 Bulan

  • Plafon pembelian 1 Juta hingga 48 Juta

  • Akad Murabahah atau Istishna

  • Hanya melayani area Bogor Kota dan Kabupaten

  • Jaminan Cash Collateral, AJB/ SHM/ BPKB

Beli Sekarang, Bayar Nanti

 Kredit HP,  Laptop, Elektronik,  Furniture, Property, Motor

Akad murni jual beli

  • Tanpa Bunga
  • Tanpa wakalah
  • Langsung memiliki
  • Tanpa denda
  • Tanpa asuransi

Tahapan Akad Kredit

  • Mengajukan barang
  • Mengisi formulir
  • Menitipkan tanda jadi
  • Menitipkan BPKB/SHM 
  • Menyepakati akad kredit

Mengapa Kredit di Niaga Muslim?

Akad Jual Beli

Anda dapat membawa barang impian Anda saat ini juga dan membayar di setiap bulan dengan angsuran ringan.

Angsuran Ringan

Kami berkomitmen disetiap transaksi Anda di Kami akan transparan dan bebas dari riba.

Bebas Riba

Pilih uang muka dan tempo pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.

Fleksibel

Anda tidak memerlukan kartu kredit untuk membeli barang dengan cara kredit melalui Kami.

Bagaimana caranya? Apa saja syaratnya?

Insya Allah saat ini kami menggunakan akad Murabahah dan Istishna.

Murobahah yaitu; akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.”

Istishna adalah kesepakatan antara dua pihak, yakni pembeli (mustashni) dan penjual (shani) terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati kedua pihak.

  • Calon konsumen mengajukan barang yang ingin dibeli. 
  • Calon konsumen menyerahkan berkas data dan dokumen untuk verifikasi data dan analisa kelayakannya.
  • Niaga Muslim  akan membelikan barang yang dibutuhkan calon konsumen jika pengajuan disetujui.
  • Niaga Muslim melakukan akad jual beli kepada calon konsumen secara tidak tunai, dengan marjin dan jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Alhamdulillah, saat ini yang bisa kami tawarkan ke pada Anda adalah proses jual beli kendaraan motor baru/ bekas, tanah kavling yang disediakan, furniture, AC, Kulkas, HP dan barang halal lainnya yang bermanfaat terbebas dari barang haram.

Insya Allah kami akan menjaga kualitas pelayanan untuk konsumen Niaga Muslim, dengan asumsi data lengkap, proses normal selama 3 hari hingga sepekan atau 7 hari kerja setelah uang muka/ DP kami terima.

Bisa, Barang yang Anda beli sepenuhnya milik Anda dan kepunyaan Anda, tentunya untuk menjual barang kami diberikan informasi karena masih terkait dengan hutang yang belum diselesaikan agar tetap akad jual beli ini terpelihara dengan baik.  

Niaga muslim mengambil margin 9% (3 bulan), 20% (6 bulan),  40% (12 bulan).